Jakarta, Sketsa.id – Universitas Indonesia (UI) memutuskan bahwa Bahlil Lahadalia harus memperbaiki disertasi doktoralnya. Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi empat Organ UI yang membahas dugaan pelanggaran akademik dalam proses kelulusannya.
Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Prof. Heri Hermansyah, menyatakan bahwa UI juga memberikan pembinaan kepada pihak terkait, termasuk promotor, ko-promotor, direktur, dan kepala program studi.
“Pembinaan diberikan sesuai tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan. Sanksinya beragam, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga permintaan maaf,” ujar Heri dalam konferensi pers di Ruang Senat FKUI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).
Sebagai mahasiswa, Bahlil diwajibkan untuk memperbaiki disertasinya agar memenuhi standar akademik UI. Selain itu, UI juga menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas akademik di lingkungan kampus.
“Kami berharap semua pihak menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran untuk memastikan pendidikan di UI tetap sesuai dengan prinsip akademik yang berlaku,” tambah Heri.
Polemik ini mencuat setelah Bahlil dinyatakan lulus program doktoral Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI dalam waktu kurang dari dua tahun.
Kelulusannya diumumkan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Prof. Dr. I Ketut Surajaya, SS, MA, dengan tim promotor yang terdiri dari Prof. Dr. Chandra Wijaya, MSi, MM, serta ko-promotor Dr. Teguh Dartanto, SE, ME, dan Athor Subroto, PhD.
UI sebelumnya telah menangguhkan gelar doktor Bahlil setelah muncul kritik dari masyarakat mengenai proses akademiknya. (*)









