12 Korban SMS Phishing Fake BTS Rugi Rp473 Juta, Polri Buru Dalang Utama

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (foto : ist)

Jakarta, Sketsa.id – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan sebanyak 12 orang menjadi korban kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal.

Menurut Wahyu, para korban mengalami kerugian total mencapai Rp473 juta. Mereka tertipu setelah menerima pesan singkat berisi pemberitahuan poin atau bonus dari sejumlah bank swasta, yang ternyata adalah modus penipuan.

“Kerugian yang dialami 12 korban ini mencapai Rp473.767.388,” ungkap Wahyu kepada wartawan, Selasa, 25 Maret 2025.

Wahyu menambahkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap otak di balik aksi penipuan siber ini.

“Kami belum memiliki bukti pasti, tapi kejahatan seperti ini bisa terjadi di mana saja selama ada BTS dan pelaku memiliki kemampuan untuk melakukannya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Polri tidak hanya fokus mengusut kasus yang ada, tetapi juga berupaya membongkar jaringan yang lebih besar. “Kami akan kejar jaringannya agar bisa diketahui ke mana saja mereka menyebar,” tambahnya.

Hingga kini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu XY dan YXC. Keduanya berperan sebagai operator lapangan yang bertugas berkeliling di kawasan ramai untuk menyebarkan sinyal palsu dan mengirim SMS penipuan ke banyak ponsel.

Di balik aksi mereka, terdapat dua warga negara China yang diduga sebagai pengendali utama. Kedua pelaku tersebut kini berstatus buron dan sedang diburu oleh aparat kepolisian.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. (*)