Bogor, Sketsa.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyegel empat bangunan vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, karena berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan masuk dalam kawasan hutan produksi. Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menertibkan bangunan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan pada Minggu (9/3/2025) di wilayah hulu DAS Ciliwung. Vila-vila tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat 3, yang melarang pendudukan dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.
Selain itu, Pasal 78 Ayat 3 Huruf a menyebutkan bahwa pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Kami memasang plang penyegelan, disaksikan oleh pemilik bangunan, ketua RT setempat, serta tim dari Jakarta,” ujar Rudianto.
Rudianto juga mengungkapkan bahwa masih ada 11 titik bangunan lain yang masuk dalam target penertiban. Ini menunjukkan bahwa masalah okupasi kawasan hutan produksi di Puncak bukan kasus yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari tren yang lebih luas.
Apabila bangunan-bangunan tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi, pemerintah akan mengambil tindakan lebih lanjut. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2005, aset yang berada dalam kawasan hutan tanpa legalitas bisa dikembalikan kepada negara dan direhabilitasi menjadi hutan kembali.
Kawasan Puncak dikenal sebagai wilayah resapan air yang berperan penting dalam mengurangi risiko banjir di wilayah hilir, termasuk Jakarta dan Bogor. Pembangunan ilegal di kawasan ini berisiko memperparah kerusakan lingkungan, mengurangi daya serap air, dan meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan longsor.
Langkah tegas Kemenhut ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran tata ruang. Namun, keberhasilan penertiban jangka panjang memerlukan koordinasi dengan pemerintah daerah serta kesadaran masyarakat untuk tidak membangun di kawasan hutan tanpa izin. (*)









