Kutai Kartanegara, Sketsa.id – Pengembangan masyarakat hukum adat (MHA) di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, tengah dalam proses untuk mendapatkan pengakuan hukum melalui pengajuan Surat Keputusan (SK).
Camat Kota Bangun Darat, Zulkifli, menjelaskan bahwa proses pengajuan SK untuk masyarakat hukum adat ini masih berlangsung dan menunggu disahkannya Peraturan Daerah (Perda) dari Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Pengajuan SK ini sangat penting, karena akan memberikan pengakuan resmi bagi masyarakat hukum adat untuk menjalankan adat dan budaya mereka dengan dasar hukum yang jelas,” jelas Zulkifli.
Dengan diterbitkannya SK dan Perda tersebut, masyarakat hukum adat di Kedang Ipil diharapkan dapat melaksanakan kegiatan adat mereka dengan lebih leluasa, serta dilindungi oleh hukum yang berlaku.
Zulkifli percaya bahwa ini akan memberikan dampak positif dalam pelestarian budaya serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.
“Pengakuan hukum bagi masyarakat adat sangat diperlukan agar mereka dapat terus menjaga dan mengembangkan adat istiadat mereka dengan lebih terstruktur dan jelas,” tambahnya.
Pemerintah Kecamatan Kota Bangun Darat bekerja sama dengan DPMD dan pihak terkait lainnya untuk memastikan proses pengajuan ini berjalan lancar.
Zulkifli juga menegaskan bahwa pengembangan masyarakat hukum adat ini akan memperkaya keberagaman budaya yang ada di Kota Bangun Darat.
“Dukungan penuh dari pemerintah daerah untuk pengakuan masyarakat hukum adat ini sangat berarti. Kami berharap ini akan memperkuat keberagaman budaya di wilayah ini,” tutup Zulkifli. (adv/ Kutai Kartanegara/ cc)









