Jakarta, Sketsa.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan peringatan tegas kepada para pelaku usaha agar tidak melakukan kecurangan dengan memanfaatkan momen bulan puasa. Peringatan ini dikeluarkan menyusul kasus Minyakita yang ternyata tidak sesuai takaran. Seharusnya kemasan Minyakita berisi 1.000 mililiter (ml) atau 1 liter, tetapi kenyataannya hanya diisi antara 820 ml hingga 920 ml.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengatakan, “Kepada para pelaku usaha, saya minta untuk mematuhi regulasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan pada Rabu, 13 Maret 2025.
Helfi menambahkan, “Jangan ada yang memanfaatkan momen hari besar keagamaan seperti ini untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara yang tidak benar dan merugikan masyarakat.”
Helfi menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha Minyakita yang melanggar aturan. Salah satu contohnya adalah pemilik PT Artha Eka Global Asia di Depok, berinisial AWI, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
AWI terbukti mengemas minyak goreng subsidi tersebut dengan takaran yang tidak sesuai label kemasan.
“Semoga pengungkapan kasus ini memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejahatan serupa di masa depan,” ujar Helfi.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa masyarakat sebagai konsumen berhak meminta pengembalian produk atau dana terkait kasus Minyakita ini. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan hal ini pada Selasa, 12 Maret 2025.
Menurut Moga, aturan tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). “Hak dan kewajiban konsumen telah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen,” katanya kepada wartawan.
Ia menambahkan, pengembalian barang atau uang bisa dilakukan jika konsumen menerima produk yang tidak sesuai ketentuan. Bahkan, jika penjual menolak memenuhi permintaan tersebut, masyarakat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. (*)