Bisnis Berlian Berujung Jerat Hukum: Irma Suryani Resmi Jadi Tersangka Pemerasan dan Perampasan

Foto : Irma Suryani (ist)

Samarinda, Sketsa.id – Kasus dugaan pemerasan dan perampasan yang melibatkan Irma Suryani memasuki babak baru. Irma resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah laporan dari Hajjah Nurfaidah, istri Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, berkembang ke tahap penyidikan lebih lanjut.

Kuasa hukum Nurfaidah, Agus Shalli, mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan untuk tahap 1. Jika dinyatakan lengkap, kasus ini akan segera memasuki tahap P21 untuk dilimpahkan ke persidangan.

Awal Mula Kasus: Bisnis Berlian Berujung Masalah

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara Irma Suryani, Hasanuddin Mas’ud, dan Nurfaidah dalam perdagangan barang branded, termasuk berlian. Irma diketahui menginvestasikan dana sebesar Rp 2,7 miliar dengan janji keuntungan 40 persen. Namun, sejak 2016, keuntungan tersebut tak kunjung terealisasi.

Sebagai bentuk jaminan, Nurfaidah memberikan cek kepada Irma, yang kemudian diklaim sebagai cek bodong. Hal ini memicu Irma melaporkan dugaan penipuan pada April 2020. Namun, setelah penyelidikan, Polresta Samarinda mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 15 Desember 2021 karena tidak ditemukan unsur pidana.

Irma Suryani Jadi Tersangka Perampasan dan Pemerasan

Tak berhenti di situ, Nurfaidah justru melaporkan Irma Suryani atas dugaan perampasan dan pemerasan terkait aset berharga seperti BPKB, sertifikat tanah, dan berlian yang telah dibeli oleh Nurfaidah. Irma diduga mengambil barang-barang tersebut tanpa izin serta mengancam akan melaporkan Nurfaidah jika tidak membayar utang yang disebut-sebut fiktif.

“Saudari Irma Suryani telah ditetapkan sebagai tersangka terkait indikasi pemerasan dan perampasan. Kami akan meminta penjelasan dari Polda Kaltim terkait mengapa tersangka belum ditahan, padahal ancaman hukumannya cukup berat, hingga 9 tahun penjara,” ujar Agus Shalli.

Proses Hukum Berlanjut, Barang Bukti Diminta Dikembalikan

Meski laporan sudah diajukan sejak 2021, Irma baru ditetapkan sebagai tersangka pada 2025. Agus berharap Polda Kaltim dapat segera melengkapi proses hukum dan melimpahkan kasus ini ke pengadilan.

“Kami juga berharap barang-barang yang menjadi kerugian klien kami, seperti sertifikat tanah, BPKB, dan berlian, dapat dikembalikan melalui proses persidangan,” tambahnya.

Dengan kasus yang semakin memanas, publik menantikan kelanjutan persidangan yang akan menentukan nasib Irma Suryani dalam jerat hukum pemerasan dan perampasan. (*)