Jakarta, Sketsa.id – Kabar gembira datang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada Jumat (14/03/2025), Kelompok Kerja Pesisir (Pokja Pesisir) berhasil memenangkan gugatan melawan Menteri Perhubungan terkait Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 54 Tahun 2023.
Keputusan tersebut, yang diterbitkan pada 8 Juni 2023, menetapkan wilayah tertentu di perairan Balikpapan, Kalimantan Timur, sebagai lokasi pelabuhan untuk aktivitas ship-to-ship (STS) atau alih muat batu bara dari tongkang ke kapal induk di tengah laut.
Lokasi yang ditetapkan berada sekitar 8 mil dari muara Sungai Manggar, Balikpapan. Padahal, berdasarkan Perda RZWP3K (Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2021 yang terintegrasi dalam Perda RTRW Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023, kawasan tersebut merupakan zona perikanan tangkap. Keputusan ini dinilai tidak sesuai dengan alokasi ruang dan berpotensi merugikan nelayan setempat.
Sejak 2017, nelayan Balikpapan kerap mengeluhkan dampak aktivitas bongkar muat batu bara di laut. Hasil tangkapan ikan menurun drastis, wilayah tangkap semakin sempit, dan kecelakaan antara kapal nelayan dengan kapal besar kerap terjadi. Kualitas lingkungan pesisir dan laut Balikpapan yang kaya biodiversitas juga terancam. Ironisnya, tak jarang nelayan yang berharap pulang dengan ikan justru mendapati jaring mereka penuh batu bara.
Puncaknya, pada 2018, nelayan Balikpapan melakukan aksi blokade untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Atas dasar itu, Pokja Pesisir yang berbasis di Balikpapan, didukung WALHI dan masyarakat nelayan, menggugat keputusan Menteri Perhubungan ke PTUN Jakarta. Gugatan diajukan pada 10 Oktober 2024 dengan nomor perkara 367/G/2024/PTUN.JKT.
Sidang perdana digelar pada 7 November 2024, dan setelah lima bulan proses persidangan, putusan akhir dibacakan pada 14 Maret 2025.
Putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan ini disambut suka cita oleh nelayan dan Pokja Pesisir. Mappaselle, Direktur Eksekutif Pokja Pesisir, menyebut kemenangan ini sebagai langkah awal menuju keadilan ruang bagi nelayan. “Kemenangan ini milik masyarakat nelayan, khususnya di Teluk Balikpapan serta pesisir Balikpapan dan Penajam Paser Utara, yang telah lama berjuang,” ujarnya.
Husen, Koordinator Divisi Advokasi dan Kampanye Pokja Pesisir, berharap putusan ini mengakhiri aktivitas bongkar muat di zona tangkap nelayan. “Semoga laut kita kembali bersih dan lestari,” katanya.
Sementara itu, Fadlan, Ketua Gabungan Nelayan Balikpapan (GANEBA), tak bisa menyembunyikan rasa harunya. “Kami sangat bergembira dan terharu. Semoga nelayan bisa mendapatkan keadilan,” ucapnya.
Kemenangan ini menjadi simbol perjuangan masyarakat pesisir melawan perampasan ruang hidup. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Husen di nomor 081350531433. (*)