Jakarta, Sketsa.id – Polri tidak akan main-main dengan oknum organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan pemalakan terhadap pelaku usaha. Banyak oknum ormas memanfaatkan momen jelang Lebaran untuk meminta pungutan liar (pungli) dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan hal ini. “Sesuai komitmen Kapolri, Polri akan bertindak tegas terhadap aksi premanisme yang mengatasnamakan ormas. Tidak ada toleransi bagi oknum yang memeras, melakukan pungli, atau mengganggu dunia usaha dan investasi,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Menurutnya, pemalakan atau pungli oleh oknum ormas termasuk dalam kategori premanisme yang merusak iklim investasi di Indonesia. “Polri berkomitmen memastikan dunia usaha bebas dari ancaman kelompok yang menyalahgunakan nama ormas untuk kepentingan pribadi atau golongan,” tambahnya.
Namun, sebelum mengambil tindakan hukum, Polri mengutamakan langkah pencegahan. Upaya ini meliputi sosialisasi, pembinaan, dan koordinasi dengan berbagai pihak agar ormas tidak terjerumus ke dalam tindakan melanggar hukum.
“Kami juga melakukan pendekatan preventif dan preemtif dengan memberikan pemahaman kepada anggota ormas agar tidak menyalahgunakan organisasinya,” jelas Trunoyudo.
Ia menambahkan, pembinaan ini penting agar ormas dapat berkontribusi positif dalam menjaga ketertiban dan mendukung iklim investasi yang sehat.
Edukasi ke Masyarakat DitingkatkanPolri juga gencar mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha agar lebih waspada terhadap aksi premanisme berkedok ormas.
“Kami ingin masyarakat paham modus yang digunakan oknum tertentu untuk memeras atau mengintimidasi dunia usaha,” katanya.
Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan bisa ikut mencegah dan melaporkan gangguan terhadap investasi.
“Setiap laporan dari pengusaha atau investor akan kami tindak lanjuti secara serius. Polri tidak akan ragu menindak oknum ormas yang bertindak seperti preman dan menghambat investasi,” tegas Trunoyudo.
Jangan Takut LaporPolri mengimbau pengusaha dan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan, intimidasi, atau gangguan investasi oleh oknum ormas.
“Kami menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menangani setiap laporan secara profesional,” ujarnya.
Masyarakat yang merasa dirugikan bisa melapor melalui hotline layanan kepolisian di nomor 110.
“Jangan takut melapor. Laporkan segala bentuk gangguan keamanan atau tindak premanisme,” tambahnya.
Dengan kombinasi pendekatan pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum yang tegas, Polri berharap dapat menciptakan iklim investasi yang aman, kondusif, dan bebas dari gangguan oknum ormas. “Kami ingin dunia usaha dan perekonomian nasional tumbuh tanpa hambatan,” tutup Trunoyudo. (*)