Samarinda, Sketsa.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Sambutan, Kota Samarinda. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 18.00 WITA, dua tersangka berinisial TK (37) dan YT (30) diringkus bersama sejumlah barang bukti.
Aksi pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencium gelagat mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Prum SIP Blok H.6 No. 82, RT 030, Kelurahan Sambutan. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, tim Satresnarkoba langsung menggerebek lokasi tersebut.
Di rumah itu, petugas menangkap TK, warga setempat. Dari penggeledahan di kamarnya, ditemukan enam paket sabu dengan berat total 2,14 gram, satu kantong kain putih, satu sendok penakar, satu timbangan digital, serta satu unit ponsel. “Saat diinterogasi, TK mengaku barang itu diperoleh dari YT,” ujar sumber dari Satresnarkoba.
Tak membuang waktu, petugas langsung memburu YT di kediamannya di Jalan Pelita 7, Kelurahan Sambutan. YT pun berhasil diamankan bersama satu unit ponsel miliknya. Kini, kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepada Sketsa.id, Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. “Kami tidak akan berhenti menindak peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum masih berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain. (*)