Sarkowi V. Zahry Soroti Penanganan Tambang Ilegal di KHDTK

foto : Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sarkowi V. Zahry, menekankan pentingnya penuntasan kasus pertambangan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus. (Foto/Chandra/Adv)

Samarinda, Sketsa.id – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sarkowi V. Zahry, menekankan pentingnya penuntasan kasus pertambangan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) dalam rapat koordinasi yang digelar bersama pihak kepolisian, pemerintah provinsi, dan Universitas Mulawarman (Unmul).

Sarkowi menyatakan, pihaknya meminta Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim segera menetapkan tersangka dan menemukan saksi kunci dalam dua minggu ke depan.

“Kasus ini memiliki konsekuensi pidana dan perdata. Kami tidak ingin ada penundaan, proses hukum harus transparan dan terukur,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, politisi ini juga mendorong Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum) Kaltim melanjutkan pemeriksaan terhadap 24 saksi yang telah dilakukan.

“Progres harus jelas dalam kurun waktu dua minggu. Ini ujian integritas bagi semua pihak,” tambah Sarkowi.

Sarkowi mengungkapkan, rapat juga membahas kebutuhan mendesak untuk penguatan pengawasan di KHDTK.

“Dari 300 hektare kawasan, hanya tiga pengawas yang bertugas. Ini tidak ideal.” ujarnya. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kaltim diminta menyediakan bantuan kendaraan operasional dan fasilitas pendukung lainnya.

Terkait tumpang tindih izin tambang di wilayah KHDTK, Sarkowi mengonfirmasi bahwa Fakultas Kehutanan Unmul akan mengajukan revisi izin tambang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Dua perusahaan tambang yang beririsan dengan KHDTK harus menyesuaikan izinnya. Kawasan konservasi ini tidak boleh dikorbankan,” tegasnya.

Lebih jauh, Sarkowi menyatakan rencana Komisi IV DPRD Kaltim mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi tata kelola pertambangan dan lingkungan di Kaltim.

“Kasus KHDTK hanyalah puncak gunung es. Kami perlu pemetaan menyeluruh untuk mengatasi tambang ilegal,” jelasnya.

Ia juga menanggapi wacana pengembalian kewenangan pengawasan pertambangan ke daerah.

“Jika ingin kewenangan di daerah, revisi UU wajib dilakukan. Aspirasi ini akan kami dorong ke tingkat pusat,” ucap Sarkowi.

Sarkowi menegaskan, KHDTK bukan hanya aset ekologis, tetapi juga sarana pendidikan dan pelatihan.

“Semua pihak harus terlibat aktif, mulai dari penegak hukum, pemerintah, hingga masyarakat. Jangan sampai perambahan ilegal terulang,” tegasnya.

Langkah konkret yang diambil DPRD Kaltim ini diharapkan menjadi momentum penataan ulang tata kelola pertambangan sekaligus perlindungan kawasan strategis di provinsi tersebut. (Adv/DPRD Kaltim)