Samarinda, Sketsa.id — Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, mendesak pemerintah daerah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Jembatan Mahakam. Menurutnya, regulasi berusia 36 tahun ini sudah tak sesuai dengan kondisi terkini Sungai Mahakam, terutama setelah pembangunan tiga jembatan baru dan lonjakan aktivitas pelayaran.
Hasanuddin menegaskan, Perda tersebut dibuat sebelum Jembatan Mahkota, Mahulu, dan Mahakam Baru berdiri.
“Saat ini situasinya berubah drastis. Lalu lintas kapal semakin padat, sementara jumlah jembatan bertambah. Regulasi harus disesuaikan agar pengelolaan sungai tetap dikontrol pemerintah daerah, bukan pihak swasta,” tegasnya dalam keterangan di Ruang Ruhui Rahayu, Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Sabtu (10/5/2025).
Ia menekankan, revisi Perda diperlukan untuk memastikan alur sungai sepenuhnya dikelola otoritas lokal, bukan korporasi.
“Tujuan kami jelas: semua aktivitas di alur Mahakam harus diatur pemerintah daerah demi kepentingan publik, bukan kepentingan segelintir pihak,” imbuhnya.
Perda 1989 dinilai gagal mengantisipasi dinamika Sungai Mahakam modern, seperti penambahan jembatan, tingginya arus kapal, serta berkembangnya industri dan pariwisata. Hasanuddin berharap revisi segera dibahas bersama pemerintah provinsi dan pemangku kepentingan.
“Pembahasan akan kami percepat agar ada kepastian hukum bagi semua pihak,”tutupnya. (Adv/DPRD Kaltim)









