Skandal Reklamasi Tambang di Samarinda: Dua Tersangka Ditahan Kejati Kaltim

Foto: Kejati Kaltim Tahan Tersangka Reklamasi Tambang Batu bara ( source by instagram Kejati Kaltim/ist)

Samarinda, Sketsa.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menahan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim periode 2010-2018, berinisial AMR, pada Senin (19/5/2025).

Penahanan ini terkait dugaan kasus korupsi dalam pelaksanaan reklamasi tambang batu bara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda. Bersama AMR, Direktur Utama CV Arjuna, berinisial IEE, juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.

IEE ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Mei 2025 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/O.4.5/Fd.1/05/2025, sementara AMR pada 19 Mei 2025 dengan nomor TAP-06/O.4.5/Fd.1/05/2025.

“Keduanya diduga terlibat dalam praktik reklamasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara,” ujar Toni dalam keterangan resminya.

Berdasarkan penyidikan, CV Arjuna, yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) seluas 1.452 hektare di Kelurahan Sambutan, Kecamatan Samarinda Ilir, wajib melakukan reklamasi tambang dan menempatkan jaminan dalam bentuk deposito serta bank garansi.

Namun, ditemukan pencairan jaminan yang tidak sah, yang menjadi pintu masuk pengusutan aliran dana. Selain itu, jaminan senilai Rp2,4 miliar dibiarkan kadaluarsa, dan kerusakan lingkungan akibat reklamasi yang tidak dilakukan diperkirakan mencapai Rp58,5 miliar.

“Tim penyidik masih menunggu audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan melibatkan ahli lingkungan untuk memperkuat perhitungan kerugian,” tambah Toni.

Ia menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan komitmen Kejati Kaltim untuk menegakkan hukum dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.Kasus ini mencuri perhatian publik karena dampak lingkungan dari tambang batu bara yang tidak direklamasi dengan baik sering kali merugikan masyarakat sekitar, seperti longsor dan banjir.

Warga Samarinda berharap penegakan hukum ini bisa menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam pengelolaan tambang.

AMR dan IEE kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kejati Kaltim memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai hukum.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan dan perlindungan lingkungan,” tutup Toni. (*)