DPRD Kaltim Soroti Masalah PT TBI, Hasanuddin Mas’ud: Jangan Sampai Aset Pemprov Terabaikan

FOTO: Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas'ud

Samarinda, Sketsa.id – Dugaan pelanggaran dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang dikerjasamakan dengan PT Timur Borneo Indonesia (TBI) kini memicu perhatian serius dari DPRD Kaltim. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyampaikan sikap waspadanya terhadap potensi kerugian yang bisa timbul akibat tidak terpenuhinya komitmen dalam kerja sama tersebut.

Isu ini mengemuka usai Hasanuddin menghadiri rapat internal di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Senin kemarin (19/5/2025). Pertemuan yang turut membahas berbagai agenda penting, seperti fasilitasi tata tertib DPRD oleh Kemendagri, pengajuan Ranperda di luar Propemperda 2025, dan rencana rapat koordinasi Bapemperda se-Kaltim, turut dimanfaatkan awak media untuk menggali sikap DPRD terhadap kontrak kerja sama dengan PT TBI.

Menjawab pertanyaan wartawan, Hasanuddin mengaku pihak legislatif belum memperoleh penjelasan resmi dari eksekutif terkait persoalan yang mencuat.

“Belum ada penyampaian ke dewan. Kami menunggu konfirmasi langsung dari Pak Gubernur. Kalau tidak ada perubahan jadwal, hari Kamis nanti kami akan adakan rapat koordinasi,” katanya. “Sebelum itu, kami belum bisa berkomentar lebih jauh.”

Berdasarkan informasi dari pertemuan sebelumnya yang berlangsung di Hotel Royal, Hasanuddin menjelaskan bahwa kerja sama antara PT TBI dan Pemprov Kaltim telah berjalan sejak 2016. Sesuai perjanjian, PT TBI berkewajiban menyetor Rp600 juta per tahun ke kas daerah serta memberikan pembagian hasil keuntungan sebesar dua persen. Namun, hingga kini, kedua kewajiban tersebut disebut belum pernah direalisasikan.

“Selama bertahun-tahun tidak ada realisasi, padahal itu sudah menjadi kesepakatan dalam kontrak,” ujarnya.

Ia juga mengungkap bahwa pemerintah provinsi sejatinya telah memberikan sejumlah alternatif solusi kepada pihak PT TBI. Sayangnya, berbagai upaya itu belum juga membuahkan hasil.

“Karena itu, muncul opsi untuk mengambil kembali aset tersebut dari pihak pengelola,” terang Hasanuddin.

Tak hanya soal keuangan, Hasanuddin menguraikan beberapa pelanggaran lain yang turut diperhatikan. Ia menyebut terjadi pergantian manajemen sejak tahun 2022 yang tidak dilaporkan sesuai prosedur, hingga terjadinya perubahan fungsi kamar hotel menjadi tempat usaha hiburan seperti pub dan kafe—yang dinilai bertentangan dengan tujuan awal pemanfaatan aset.

“Ini menandakan wanprestasi. Fungsi awalnya untuk penginapan, bukan tempat hiburan. Ini harus dikoreksi,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi ini dapat berdampak buruk terhadap aset milik daerah. Ia menyatakan bahwa langkah penyelamatan harus segera diambil oleh seluruh pemangku kepentingan.

“DPRD bersama Pemprov dan Pak Gubernur akan segera menyusun langkah-langkah penyelamatan aset tersebut,” ujarnya menutup pernyataan.

Langkah lanjutan dari Pemprov Kaltim dan DPRD pun menjadi sorotan publik. Komitmen untuk menyelamatkan aset daerah dari pengelolaan yang dinilai menyimpang diharapkan segera diwujudkan demi menjaga kepentingan daerah dan masyarakat. (Adv/DPRD Kaltim)