Hasanuddin Mas’ud: Eksekusi Putusan MA dan Pengembalian Aset Pendidikan SMA Negeri 10 Samarinda Harus Segera Dilaksanakan

Rabu, 28 Mei 2025 - 05:22 WITA
Bagikan:
Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud

Samarinda, Sketsa.id – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pentingnya menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa aset pendidikan SMA Negeri 10 Samarinda. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kaltim, Senin (19/5/2025), di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung E Kantor DPRD Prov. Kaltim.

RDP ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni, serta perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Yayasan Melati Samarinda, SMA Negeri 10 Samarinda, dan wali murid. Fokus rapat adalah penyelesaian sengketa aset seluas 12 hektare di Jalan H. A. M. Rifaddin, Samarinda, yang hingga kini masih menghambat proses belajar-mengajar di sekolah tersebut.

Hasanuddin Mas’ud menegaskan, putusan MA harus segera dieksekusi.

“Putusan ini sudah final. Pemerintah tidak boleh abai atau melawan perintah pengadilan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lamanya proses hukum yang telah berjalan sejak 2017.

“Sudah 8 tahun masalah ini menggantung. Dengan kepemimpinan gubernur baru, momentum ‘Gaspol dan Gratispol’ harus dimanfaatkan untuk bertindak cepat dan tepat,” tambahnya.

Meski demikian, Hasanuddin membuka ruang mediasi jika Yayasan Melati memiliki data baru untuk keberatan.

“Kami siap menggelar RDP lanjutan, tetapi eksekusi putusan MA tetap jadi prioritas,” jelasnya.

Ia juga mendukung upaya pemindahan operasional SMA Negeri 10 setelah hibah tanah diselesaikan, termasuk fasilitas sekolah baru Yayasan Melati yang mampu menampung 500 siswa.

RDP ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian sengketa aset pendidikan di Kaltim, sekaligus menjamin kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.

“Kami akan terus mendorong pemerintah provinsi agar tidak ada lagi pembiaran yang merugikan siswa dan guru,” pungkas Hasanuddin. (Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan:

Bato.to vs KakaoPage: Penutupan Situs Bajakan Picu Debat Sengit di Kalangan Pembaca Manhwa, Manhua, dan Manga