Samarinda, Sketsa.id – Agusriansyah Ridwan, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), menyoroti sengketa batas wilayah Kampung Sidrap di Bontang yang belum terselesaikan hingga kini. Menurutnya, masalah ini berawal sejak era kepemimpinan Awang Faroek dan kembali mencuat saat Ardiansyah Sulaiman menyarankan warga Bontang yang bermukim di kawasan sengketa untuk pindah ke Kutai Timur.
Agusriansyah menilai saran relokasi tersebut secara prinsip baik, namun harus mengutamakan kesediaan masyarakat.
“Penawaran itu bagus, tapi keputusan akhir ada di tangan warga. Jangan sampai masyarakat dibuat terkesan berpikir sempit dan tidak dihargai,” tegasnya.
Ia juga mengkritik kejanggalan dalam penanganan sengketa, di mana persoalan yang bermula di masa Awang Faroek(Gubernur sebelumnya) justru dialamatkan kepada Ardiansyah Sulaiman (Bupati Kutai Timur).
Terkait eskalasi penyelesaian, Agusriansyah menegaskan bahwa DPRD Kaltim tidak memiliki kewenangan mutlak.
“Persoalan ini tidak bisa dibawa ke tingkat provinsi karena regulasi penentuan batas wilayah merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),”jelasnya.
Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merekomendasikan mediasi sebagai solusi.
Namun, proses mediasi yang diinstruksikan Kemendagri justru mentah akibat konflik berulang.
“Mediasi sudah direncanakan, tapi malah ricuh. Bagaimana mungkin berjalan jika pihak-pihak berseteru?” tanyanya.
Ia menepis anggapan bahwa Kemendagri abai dengan sengketa ini.
“Saran mediasi bukan bentuk pelepasan tanggung jawab. Kemendagri telah mengajak semua pihak berdiskusi, tetapi jika tidak ada kesepakatan, pemaksaan bukan solusi,” pungkas Agusriansyah.
Dengan demikian, penyelesaian sengketa Kampung Sidrap tetap berporos pada mekanisme mediasi sukarela sesuai mandat Kemendagri, tanpa intervensi pemaksa dari pemerintah daerah. (Adv/DPRD Kaltim)









