Samarinda, Sketsa.id – Jahidin, Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, mempertanyakan dasar hukum kebijakan Gubernur Kaltim yang memajukan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pukul 07.30 hingga 15.00 WITA melalui surat edaran.
Jahidin menegaskan bahwa kebijakan jam kerja ASN merupakan kewenangan pemerintah pusat dan harus seragam secara nasional.
“Acuannya tentu aturan pemerintah pusat yang kedudukannya lebih tinggi. Kaltim tidak bisa bertindak sendiri tanpa mengacu aturan nasional,” ujar Jahidin, menanggapi edaran Gubernur tersebut.
Ia mengingatkan bahwa pola jam kerja ASN – termasuk libur pada Sabtu dan pembatasan hingga pukul 11.00 WITA pada Jumat – telah diatur secara terpusat.
“Jika Kaltim menerapkan jam kerja berbeda, ini bisa menjadi kritik bagi provinsi lain dan memberatkan ASN setempat,” jelasnya.
Meski mendukung upaya peningkatan kinerja, Jahidin menekankan bahwa kebijakan tersebut harus melalui koordinasi dan tidak melanggar aturan pusat.
“Kewenangan Gubernur perlu ditinjau ulang. Jam kerja ASN harus seragam di seluruh Indonesia, sesuai peribahasa ‘yang kecil mengikuti yang besar’,” tutupnya. (Adv/ DPRD Kaltim)