Samarinda, Sketsa.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di salah satu Hotel di Samarinda. Acara ini dihadiri OPD, media, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim untuk memastikan kerja sama media yang transparan dan efisien.
Kepala Diskominfo Kaltim, H. Muhammad Faisal, menegaskan Pergub ini menjadi panduan OPD agar kerja sama media sesuai aturan, menghindari praktik ilegal, dan mendukung efisiensi anggaran.
Kepala Diskominfo Kaltim, H. Muhammad Faisal, menegaskan Pergub ini menjadi panduan bagi OPD agar kerja sama media sesuai aturan, menghindari praktik ilegal, dan mendukung efisiensi anggaran.
“Pergub ini memastikan media tidak salah arah. Setiap OPD se-Kaltim membuka ruang bagi perusahaan media yang telah terverifikasi sesuai Pergub untuk bekerja sama. Namun, media yang berkontrak tidak boleh hanya meliput secara ceremonial, melainkan harus lebih kreatif dalam menyampaikan informasi pembangunan,” tambahnya.
Ketua KPID Kaltim, Irwansyah juga menambahkan bahwa regulasi ini penting untuk menciptakan ekosistem media yang sehat, meski tantangan masih ada, terutama maraknya media ilegal di kabupaten/kota yang beberapa telah berujung pada masalah hukum.
Pro-Kontra dan Penyaringan Media
Pergub ini memicu pro-kontra. Di satu sisi, aturan ini dinilai efektif untuk anggaran yang akuntabel dan mencegah kerja sama ilegal. Namun, sebagian khawatir media kecil kesulitan memenuhi syarat legalitas.
Faisal menjelaskan, penyaringan media telah berjalan sejak 2021/2022 untuk memastikan hanya media kredibel yang bekerja sama, sesuai Perpres 32 Tahun 2024 tentang Jurnalisme Berkualitas.
Media harus menyertakan surat pernyataan dari pemimpin redaksi, memiliki badan hukum, dan terdaftar di Dewan Pers.
Era Digital dan Tantangan
Transformasi digital mendorong munculnya banyak media siber di Kaltim. Pemprov Kaltim memperketat seleksi untuk memastikan kualitas dan legalitas.
“Kami berkomitmen mendampingi media agar selaras dengan standar jurnalistik,” tambah Faisal.
Sosialisasi ini menegaskan komitmen Pemprov Kaltim membangun ekosistem media yang profesional, transparan, dan mendukung pembangunan daerah di era digital. (*)