DPRD Kaltim Dorong Landasan Hukum Larangan Truk Tambang Lewat Jalan Umum

Sabtu, 21 Juni 2025 - 03:48 WITA
Bagikan:
FOTO: Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana

Samarinda, Sketsa.id – Larangan penggunaan jalan umum oleh truk tambang yang ditegaskan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dalam kunjungannya ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kembali menyorot perhatian DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, menilai kebijakan tersebut perlu segera diperkuat melalui payung hukum yang tegas demi efektivitas di lapangan.

“Berdasarkan pengamatan saya langsung di jalur Muara Komam ke Batu Kajang, kondisi jalan sangat berisiko bagi kendaraan besar. Tanjakan curam dan tikungan tajam kerap menjadi pemicu kecelakaan. Maka dari itu, kebijakan ini perlu diperkuat dengan aturan tertulis yang mengikat,” ujar Yenni, Sabtu (21/06/2025).

Selain aspek keselamatan, ia juga menyoroti potensi konflik sosial akibat aktivitas truk tambang di jalan umum, termasuk insiden lalu lintas dan ketegangan di masyarakat. Yenni menegaskan perlunya transparansi dalam penegakan aturan agar tidak menimbulkan persepsi buruk di publik.

Sejalan dengan pandangan tersebut, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, dalam rapat lanjutan di Istana Wakil Presiden Jakarta pada Senin (16/06/2025), menekankan pentingnya penegakan aturan sesuai perundang-undangan.

“Ketentuan dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menegaskan bahwa perusahaan tambang wajib memiliki dan menggunakan jalan khusus. Bila tidak dipatuhi, konsekuensinya adalah pembekuan atau penundaan izin operasional,” ujar Rudy.

Ia menyatakan, keselamatan warga tetap menjadi prioritas. Untuk wilayah yang belum memiliki jalur hauling, pemerintah membuka opsi sistem bergilir, yakni penggunaan jalan umum oleh warga hingga pukul 21.00 dan setelah itu diperuntukkan bagi truk tambang yang memenuhi standar keamanan.

Rudy juga menyampaikan progres pembangunan jalur hauling sepanjang 143 kilometer oleh PT Tabalong Prima Resources, yang akan menghubungkan kawasan tambang di Kalimantan Selatan ke pelabuhan di Desa Kerang, Kabupaten Paser.

Lebih lanjut, Yenni menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai keterlibatan sektor swasta seperti PT Tabalong menunjukkan komitmen nyata terhadap keselamatan warga dan keberlangsungan ekonomi lokal.

“Inisiatif ini tidak hanya melindungi masyarakat dari risiko kecelakaan, tetapi juga menciptakan rasa aman dan mendukung keberlangsungan penghidupan para pengemudi truk,” pungkasnya.(Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan:

Bato.to vs KakaoPage: Penutupan Situs Bajakan Picu Debat Sengit di Kalangan Pembaca Manhwa, Manhua, dan Manga