Samarinda, Sketsa.id – Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, menanggapi perubahan porsi pembagian Biaya Penunjang Operasional (BPO) dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim terbaru dengan sikap legawa.
Melalui Pergub Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, porsi BPO untuk kepala daerah dinaikkan menjadi maksimal 70 persen, sedangkan wakil kepala daerah hanya mendapat 30 persen.
Aturan baru ini mencabut Pergub Nomor 14 Tahun 2018 yang diteken oleh Gubernur Awang Faroek Ishak, yang mengatur pembagian BPO sebesar 60 persen untuk kepala daerah dan 40 persen untuk wakil kepala daerah.
Dilansir dari arusbawah.co terkait pemangkasan biaya operasional sebesar 10 persen untuk posisinya, Seno Aji menyatakan tidak keberatan sama sekali. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa perubahan porsi BPO tersebut merupakan usulannya sendiri.
“Tidak masalah. Justru saya yang mengusulkan,” ujar Seno Aji dengan senyum ramah.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa kebutuhan operasional Gubernur Rudy Mas’ud jauh lebih besar dibandingkan dirinya sebagai wakil.
“Kebutuhan gubernur memang sangat banyak. Makanya saya usulkan seperti itu,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Biaya Penunjang Operasional (BPO) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah selama menjabat. Dana ini mencakup kebutuhan perjalanan dinas, seperti biaya transportasi (tiket pesawat, kereta, sewa kendaraan, bahan bakar, dan tol), akomodasi, konsumsi, serta keperluan penunjang lainnya. (*)