Kutai Kartanegara, Sketsa.id – Perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun turut mendorong penyesuaian kebijakan perencanaan pembangunan desa di Kukar.
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar pelantikan Penjabat Kepala Desa Long Beleh Modang dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) dari 10 desa di Pendopo Odah Etam, Senin (26/5/2025).
Bupati Kukar Edi Damansyah yang memimpin langsung pelantikan tersebut menekankan bahwa perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun harus segera diikuti dengan revisi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
“Kita harus sesuaikan RPJMDes yang sebelumnya hanya sampai 2025, karena ada perpanjangan dua tahun lagi,” ujar Bupati.
Edi mengingatkan bahwa perencanaan pembangunan desa yang tidak selaras dengan masa jabatan berpotensi menimbulkan stagnasi program atau kekosongan arah pembangunan.
Selain Penjabat Kades, pelantikan juga diikuti anggota BPD PAW. Bupati menegaskan bahwa BPD memiliki peran vital dalam menciptakan pemerintahan desa yang akuntabel dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
“BPD ini adalah representasi masyarakat… tanggung jawabnya sama seperti hasil pemilihan langsung,” katanya tegas.
Dalam arahannya, Edi juga mendorong optimalisasi potensi desa melalui penguatan BUMDes dan program Koperasi Merah Putih yang kini tengah digalakkan sebagai model pemberdayaan ekonomi lokal.
Kepala Dinas PMD Kukar Arianto, Sekda Sunggono, dan beberapa camat turut hadir dan menyatakan kesiapan mendampingi desa dalam proses revisi RPJMDes serta pembinaan sinergi kelembagaan desa. (ADV/Diskominfo Kukar)