Samarinda, Sketsa.id – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Damayanti, menegaskan bahwa proses belajar mengajar siswa harus tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terganggu, meskipun terdapat penonaktifan Kepala Sekolah SMAN Negeri 10 Samarinda. Pernyataan ini disampaikannya menanggapi perkembangan terkini konflik kepemilikan dan operasional sekolah tersebut.
Damayanti menyoroti penonaktifan Kepala Sekolah SMAN 10 yang disebut-sebut terkait ketidakkooperatifan dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai perpindahan lokasi sekolah. Meski belum mengetahui kronologi lengkap keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan yang memberlakukan penonaktifan tersebut, Damayanti menekankan dampaknya pada siswa.
“Harusnya jangan sampai,” tegas Damayanti, menanggapi potensi gangguan pembelajaran, Rabu, (2/7).
“Apapun itu keputusan MA silakan dijalankan, tapi tanpa mengganggu proses belajar mengajar. ” Ia menegaskan hal ini berlaku bagi semua siswa, baik yang saat ini belajar di eks SMAN 10 di bawah Yayasan Melati maupun calon siswa yang akan menempati gedung baru SMA 10 di Samarinda Seberang.
“Poinnya adalah jangan sampai mengganggu pendidikan anak-anak kita. Walaupun ada penonaktifan kepala sekolah. Jangan sampai merugikan anak-anak kita karena mereka adalah aset kita untuk masa depan,” imbuhnya dengan penekanan.
Damayanti juga menyatakan keprihatinan mendalam terkait isu yang disebutnya
“sangat mencoreng dunia pendidikan”, merujuk pada kemungkinan laporan lain yang masuk ke Komisi IV.
Ia menegaskan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi siswa untuk belajar.
“Lembaga yang notabene adalah tempat anak-anak kita belajar, harusnya menjadi tempat yang aman buat mereka untuk melakukan pendidikan, bukan malah terjadi hal seperti ini,” ujarnya.
Mengenai kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan memberhentikan atau menonaktifkan kepala sekolah, Damayanti menyatakan pihaknya masih perlu memahami kronologinya. Namun, dalam situasi saat ini, fokus utama, menurutnya, adalah memastikan hak pendidikan siswa terpenuhi.
“Kita hanya ingin memastikan bahwasanya anak-anak kita mendapatkan pendidikan yang sebagaimana mestinya, tidak terpengaruh oleh kejadian hal itu,” pungkasnya, menegaskan kembali bahwa “Keputusan MA tetap harus dijalankan tanpa mengorbankan anak-anak kita.” (ADV/ DPRD Kaltim)