Jakarta, Sketsa.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku baru mengetahui kabar pencekalannya ke luar negeri oleh KPK melalui pemberitaan media. Melalui juru bicaranya Anna Hasbie, Gus Yaqut menyatakan kesediaannya untuk mematuhi seluruh proses hukum.
“Dengan penuh kesadaran, Gus Yaqut akan tetap berada di Indonesia dan bekerja sama dengan penyidik,” ujar Anna saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025). Ia menegaskan komitmen mantan Menag itu untuk mendukung proses hukum secara transparan.
KPK sendiri telah resmi menerbitkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Gus Yaqut, terkait penyidikan dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024. Langkah ini berlaku sejak 11 Agustus 2025 untuk enam bulan ke depan.
“Keberadaan mereka di dalam negeri sangat diperlukan untuk kelancaran penyidikan,” jelas juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Di tengah proses hukum ini, Gus Yaqut diketahui tetap menjalankan aktivitasnya di Jakarta. Sumber dekat menyebutkan ia telah memerintahkan tim hukumnya untuk membuka akses dokumen yang diperlukan penyidik.(*)