Jakarta, Sketsa.id – Menyikapi unjuk rasa puluhan ribu buruh yang akan berlangsung di sekitar Gedung DPR RI pada Kamis (28/8/2025), Sekretariat Jenderal DPR mengimbau para pegawainya untuk bekerja dari rumah atau Work From Home(WFH).
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14/SE-SEKJEN/2025 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar. Kebijakan ini diambil untuk menjaga produktivitas dan keselamatan para pegawai, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan mobilitas akibat demonstrasi.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, membenarkan edaran tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk evaluasi setelah aksi demonstrasi sebelumnya yang membuat sejumlah pegawai kesulitan meninggalkan Kompleks Parlemen.
“Kita tidak ingin kejadian seperti kemarin terulang. Banyak yang sudah masuk, lalu susah pulang karena jalanan macet. Makanya, kami imbau untuk WFH,” ujar Sahroni.
Aturan Main WFO dan WFH
Dalam edarannya, DPR memberikan sejumlah panduan kerja untuk hari tersebut:
– Pegawai dengan tugas mendesak diwajibkan tetap bekerja dari kantor (WFO).
– Pegawai lainnya diberikan fleksibilitas untuk WFH.
– Pimpinan unit kerja diminta mengatur komposisi kehadiran dengan 25% pegawai WFO dan 75% WFH.
– Seluruh pegawai, terutama yang WFO, diimbau untuk menghindari titik kerumunan massa, berangkat lebih awal, serta menjaga keamanan diri dan dokumen.
– Pengisian daftar hadir tetap wajib dilakukan melalui aplikasi SIRAJIN atau MANDALA. Pelanggaran aturan kehadiran dapat berakibat pada pemotongan tunjangan.
Apa Saja Tuntutan Para Buruh?
Aksi yang diperkirakan diikuti 10 ribu pekerja ini bertujuan menyuarakan sejumlah tuntutan kesejahteraan. Mengutip Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), berikut poin-poin utamanya:
1.Kenaikan Upah Minimum: Menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5–10,5% pada 2026, dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
2.Batasi Outsourcing: Menolak praktik _outsourcing_ untuk pekerjaan inti dan mendesak pencabutan PP No. 35/2021.
3.Cegah PHK Massal:Mendesak pemerintah membentuk satuan tugas khusus untuk mencegah pemutusan hubungan kerja secara massal.
4.Reformasi Perpajakan:antara lain menetapkan PTKP sebesar Rp 7,5 juta per bulan untuk buruh dan menghapus pajak untuk pesangon, THR, serta JHT.
5.Legislasi Pro-Pekerja: Mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja tanpa skema omnibus law.
Dengan kebijakan WFH ini, DPR berharap pelayanan prioritas tetap berjalan dan seluruh elemen dapat bekerja dengan nyaman dan aman, sambil memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya secara damai.(*)









