Samarinda, Sketsa.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menghadirkan angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bercita-cita memiliki rumah sendiri. Melalui APBD-Perubahan 2025, Pemprov Kaltim mengalokasikan dana sebesar Rp10 miliar untuk membantu biaya administrasi kepemilikan rumah bagi 10.000 MBR.
Kepala Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa program ini diperuntukkan bagi keluarga dengan penghasilan di bawah Rp11 juta per bulan.
“Subsidi ini kami berikan agar MBR tidak lagi terbebani biaya administrasi yang kerap menjadi hambatan dalam mewujudkan rumah impian,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Diskominfo Kaltim, Jumat (29/8/2025).
Bantuan maksimal Rp10 juta per keluarga ini akan menanggung berbagai biaya seperti provisi bank, notaris, appraisal, balik nama sertifikat, hingga akta jual beli.

“Dengan demikian, masyarakat bisa fokus pada cicilan rumah tanpa dipusingkan biaya administrasi yang jumlahnya tidak kecil,” tambah Aji.
Program ini telah bekerja sama dengan empat bank terpercaya: Bank Mandiri, Bankaltimtara, BTN, dan BTN Syariah. Masyarakat yang berminat dapat mengajukan permohonan KPR untuk rumah subsidi tipe 36 dengan harga maksimal Rp185 juta.

Selain bantuan administrasi, program ini juga menawarkan suku bunga menarik di bawah 5% yang diharapkan dapat meringankan beban cicilan masyarakat. “Ini adalah komitmen kami untuk mengurangi kesenjangan perumahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltim,” pungkas Aji.
Masyarakat dapat segera mengajukan permohonan melalui bank-bank mitra dengan membawa dokumen lengkap termasuk bukti penghasilan dan KTP. Program ini diharapkan dapat membantu lebih banyak keluarga mewujudkan mimpi memiliki rumah sendiri. (*)









