Gaji Tetap Mengalir, tapi Akses Dicabut: Nasib 5 Anggota DPR yang Dinonaktifkan

Senin, 1 September 2025 - 04:17 WITA
Bagikan:
Foto: ist

Jakarta, sketsa.id – Lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi dinonaktifkan dari partai politik mereka masing-masing pada Senin (1/9/2025). Kelimanya adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

Penonaktifan ini dilakukan setelah berbagai pernyataan kontroversial yang dinilai telah “mencederai perasaan rakyat” dan menyimpang dari perjuangan partai. Dalam pernyataan resminya, DPP NasDem menyebut bahwa sikap kedua anggotanya telah menyimpang dari nilai-nilai partai.

“Dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat, ternyata ada pernyataan wakil rakyat yang menyinggung dan mencederai perasaan rakyat,” bunyi pernyataan NasDem yang dikutip.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menjelaskan bahwa penonaktifan Eko Patrio dan Uya Kuya dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika dan perkembangan terkini. Keputusan serupa juga diumumkan oleh Sekjen Partai Golkar Ahmad Darma Wijaya terhadap Adies Kadir.

Apa Arti Dinonaktifkan?
Menurut Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam, penonaktifan ini memiliki konsekuensi nyata.
“Kalau sudah dinonaktifkan, artinya mereka tidak bisa lagi beraktivitas sebagai anggota DPR,” jelas Nazaruddin.

Ia menambahkan bahwa anggota yang dinonaktifkan juga tidak akan mendapatkan fasilitas maupun tunjangan sebagai anggota DPR RI. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga marwah lembaga legislatif di mata masyarakat.

Status Hukum dan Hak Finansial
Meski dinonaktifkan, kelima anggota DPR tersebut masih secara legal berstatus sebagai anggota parlemen hingga melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Proses PAW merupakan mekanisme kompleks yang membutuhkan waktu cukup lama.

Selama proses PAW belum selesai, mereka masih akan menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU MD3 yang mengatur tentang pemberhentian sementara anggota dewan.

Untuk memberhentikan secara penuh seorang anggota DPR, harus melalui mekanisme PAW yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014. Proses ini biasanya dilakukan ketika anggota meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh partai politik.

Sementara itu, pemberhentian sementara dapat dilakukan jika anggota menjadi terdakwa dalam perkara pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Langkah tegas partai politik ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan. Banyak yang menilai ini sebagai bentuk komitmen partai dalam menjaga kredibilitas lembaga legislatif.

“Ketegasan parpol penting dalam hal ini, sehingga masyarakat bisa menilai DPR sebagai lembaga yang serius menjaga kehormatannya,” ujar Nazaruddin.

Kini, publik menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum dan politik yang akan dijalani kelima mantan anggota dewan tersebut.(*)

Bagikan:

Bato.to vs KakaoPage: Penutupan Situs Bajakan Picu Debat Sengit di Kalangan Pembaca Manhwa, Manhua, dan Manga