Jakarta, Sketsa.id – Proses hukum internal Polri terkait tragedi meninggalnya pengemudi ojol (ojek online), Affan Kurniawan, terus bergulir. Setelah menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang komandan, giliran Bripka Rohmat, pengemudi Kendaraan Taktis (Rantis) Brimob yang diduga melindas Affan, yang akan menghadapi sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, Kamis (4/9/2025) ini.
Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menegaskan bahwa Bripka Rohmat diduga telah melakukan pelanggaran etik berat. Sidangnya menjadi fokus utama untuk mengusut tuntas peristiwa yang menyayat hati publik tersebut.
“Sidang etik untuk terduga pelanggar Bripka R dilaksanakan Kamis, tanggal 4 September 2025 ini,” jelas Agus dalam keterangan resminya.
Tidak hanya Bripka Rohmat, proses etik juga akan menyusul untuk lima anggota lainnya. Kelimanya—Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David—dikategorikan melakukan pelanggaran sedang. Jadwal persidangan mereka masih akan ditentukan kemudian.
“Untuk yang kategori sedang akan dijadwalkan setelah Rabu dan Kamis, dan prosesnya sedang berjalan,” tambah Agus.
Sidang untuk Bripka Rohmat ini merupakan babak lanjutan dari proses hukum etik yang telah lebih dulu menelan korban. Majelis Sidang KKEP sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, yang saat insiden menjabat sebagai Danyon A Resimen 4 Korps Brimob Polri.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas Polri memaparkan, sanksi tersebut dijatuhkan karena Majelis menilai Kompol Cosmas tidak bersikap profesional saat memimpin pengamanan demo. Ketidakprofesionalan sang komandan itu dinilai menjadi penyebab langsung tewasnya Affan Kurniawan setelah dilindas rantis yang dikemudikan oleh anak buahnya.
Dalam persidangan Kompol Cosmas, Majelis menghadirkan enam orang saksi yang berada di dalam mobil saat kejadian, termasuk Bripka Rohmat sendiri. Putusan tersebut menjadi preseden dan beban moral tersendiri bagi Bripka Rohmat yang kini harus menghadapi majelis yang sama.
Sidang etik hari ini akan mengupas lebih dalam peran setiap individu di dalam rantis pada detik-detik kecelakaan tragis itu. Publik menanti, apakah sidang ini mampu menjawab semua pertanyaan yang masih menggantung sekaligus memberikan keadilan bagi mendiang Affan dan keluarganya yang berduka. (*)









