Efek 17+8 Tuntutan, Gaji Anggota DPR Dipotong, Kunjungan ke Luar Negeri Dibatalkan

Jumat, 5 September 2025 - 13:39 WITA
Bagikan:
Foto: Press Conference DPR RI Menjawab Tuntutan 17+8.

Jakarta, Sketsa.id – Desakan dan kritik publik akhirnya menemui titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengumumkan sejumlah langkah perbaikan untuk menjawab 17 tuntutan yang diserahkan oleh Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah, yang tenggat waktunya jatuh pada Jumat (5/9/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, tiga Wakil Ketua DPR—Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa—menyampaikan keputusan yang mereka klaim sebagai bentuk komitmen untuk “berbenah“.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat konsultasi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani dengan seluruh pimpinan fraksi pada Kamis (4/9) kemarin.

“Prinsipnya kami DPR akan terus berbenah dan memperbaiki diri. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat pasti akan kami jadikan masukan yang membangun,” ujar Puan dalam pernyataan terpisah.

Daripada sekadar janji, DPR mengeluarkan poin-poin kebijakan konkret yang langsung menyentuh empat poin utama tuntutan publik:

1.Penghentian Tunjangan Perumahan: Tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta per bulan untuk setiap anggota resmi dihentikan, berlaku surut sejak 31 Agustus 2025.
2.Moratorium Kunjungan Kerja Luar Negeri: Seluruh kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri dibekukan sementara mulai 1 September 2025. Pengecualian hanya diberikan untuk undangan yang bersifat kenegaraan.
3.Pemangkasan Tunjangan Lainnya: DPR akan melakukan evaluasi dan pemangkasan terhadap beberapa tunjangan lain, seperti biaya langganan listrik, telepon, komunikasi, dan transportasi.
4.Transparansi Gaji: DPR berjanji untuk mempublikasikan detail lengkap take home pay (THP) terbaru anggota setelah pemotongan berbagai tunjangan. Rincian ini akan dibagikan kepada media.

Menjawab Soal Anggota Bermasalah
Merespons tuntutan agar anggota bermasalah ditindak, DPR menyatakan bahwa para anggota yang telah dinonaktifkan oleh partainya tidak akan lagi menerima hak-hak finansialnya.

Pimpinan DPR juga mengklaim telah meminta Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing guna menindaklanjuti proses pemeriksaan terhadap anggota yang dimaksud.

Dalam pernyataannya, Dasco menegaskan bahwa DPR berkomitmen untuk memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses pembuatan undang-undang dan kebijakan.

“DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya,” tegas Dasco di hadapan awak media. (*)

 

Bagikan:

Bato.to vs KakaoPage: Penutupan Situs Bajakan Picu Debat Sengit di Kalangan Pembaca Manhwa, Manhua, dan Manga