Samarinda, Sketsa.id – Kelengahan seorang warga di Kecamatan Sambutan berujung pada musibah. Ia kehilangan dua unit ponsel pintar dengan total kerugian mencapai Rp6 juta setelah seorang pencuri beraksi memanfaatkan situasi saat korban tertidur lelap di teras rumahnya.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, SH, membeberkan peristiwa naas itu terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari, sekitar pukul 04.30 WITA, di Jalan Provinsi, Kelurahan Makroman.
“Korban sedang tidur di teras rumah. Pelaku yang melintas bersama seorang temannya, melihat kondisi tersebut dan langsung mendekat dengan niat mengambil barang berharga milik korban,” jelas Kadiyo.
Namun, karena tidak menemukan barang yang bisa diambil dari korban yang tertidur, niat jahat pelaku berlanjut. Ia mencoba membuka pintu rumah dan menemukan bahwa pintu tersebut tidak dikunci.
“Dengan leluasa, pelaku masuk dan mengambil dua unit ponsel yang terletak di lantai ruang tamu, yakni Infinix Smart 8 Pro warna hitam dan Vivo V50 5G Lite warna gold. Pelaku lalu kabur dari TKP,” tambah Kapolsek.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti serius oleh Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Dedi Lantang, SE.
Setelah melalui penyelidikan intensif, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial Z (20), warga Sungai Dama, pada Sabtu (6/9/2025) sore sekitar pukul 16.00 WITA. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
“Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti kedua ponsel beserta kotaknya,” terang Kadiyo.
Kini, tersangka Z mendekam di sel tahanan Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman berat karena dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keamanan rumah, bahkan saat hanya berada di teras atau halaman sendiri. (*)









