Samarinda, Sketsa.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) tercatat menerima tunjangan perumahan tertinggi se-Kalimantan, yakni mencapai Rp30,2 juta per bulan. Besaran ini ditetapkan berdasarkan Pergub Kaltim Nomor 2 Tahun 2021.
Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan provinsi lain di pulau yang sama. Sebagai perbandingan, tunjangan serupa di Kalimantan Selatan (Kalsel) sebesar Rp14,4 juta per bulan, Kalimantan Barat (Kalbar) Rp20 juta, Kalimantan Tengah (Kalteng) Rp12 juta, dan Kalimantan Utara (Kaltara) Rp17 juta per bulan.
Tingginya tunjangan ini menarik dicermati mengingat Kaltim memang memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terbesar di Kalimantan, yakni Rp20,1 triliun. Namun, dari sisi jumlah penduduk, Kaltim dengan 4,2 juta jiwa justru lebih sedikit dibandingkan Kalbar yang berpenduduk 5,6 juta jiwa, meski APBD Kalbar hanya Rp5,9 triliun.
Asal Usul dan Mekanisme Kebijakan Tunjangan
Seperti disadur dari arusbawah.co, Kebijakan pemberian tunjangan ini berawal dari Pergub Nomor 53 Tahun 2017 yang ditandatangani oleh almarhum Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. Saat itu, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp22 juta per bulan dan tunjangan transportasi Rp11,6 juta per bulan.
Kemudian, pada masa kepemimpinan Gubernur Isran Noor, Pergub tersebut direvisi melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2021. Revisi inilah yang meningkatkan tunjangan perumahan menjadi Rp30 juta per bulan dan tunjangan transportasi menjadi Rp16,7 juta per bulan. Sementara hingga saat ini, di masa Gubernur Rudy Mas’ud, belum ada perubahan lebih lanjut terkait aturan ini.
Menanggapi isu ini, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa besaran tunjangan perumahan tidak ditentukan secara sepihak oleh dewan, melainkan melalui proses appraisal atau penilaian terkait biaya sewa rumah yang wajar.
“Karena kita tidak dikasih rumah, jadi dikasih sewa. Sewanya tergantung *appraisal*. Jadi kita enggak tentukan sendiri, appraisal yang menentukan,” ujarnya, Senin (9/9/2025).
Selain tunjangan perumahan, anggota DPRD Kaltim juga menerima berbagai tunjangan lain, seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi. Belum termasuk dana reses yang juga mereka terima.
Respon Pemerintah Daerah
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, mengaku belum mengetahui detail rincian tunjangan perumahan sebesar Rp30 juta per bulan tersebut. Ia menegaskan bahwa belanja pegawai di Kaltim masih dalam batas wajar, yaitu di angka 19 persen dari total APBD, di bawah batas maksimal 30 persen.
“Saya cek lagi nanti, tanya dewan dulu. Saya enggak hafal rinciannya,” pungkasnya. (*)









