KPU Kunci Rapat Data Pribadi Capres-Cawapres, Dikecualikan dari Informasi Publik

Senin, 15 September 2025 - 06:07 WITA
Bagikan:
Foto: ist

Jakarta, Sketsa.id – Dalam langkah yang memicu perdebatan antara hak privasi dan tuntutan transparansi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025. Dokumen ini secara tegas menetapkan bahwa seluruh persyaratan administratif pasangan calon presiden dan wakil presiden—termasuk ijazah, surat keterangan kesehatan, hingga riwayat pidana—dikategorikan sebagai “informasi publik yang dikecualikan”. Artinya, data-data sensitif tersebut tidak boleh dibuka ke publik tanpa persetujuan tertulis dari pemiliknya, setidaknya untuk jangka waktu lima tahun sejak penetapannya sebagai calon.

Keputusan ini, yang diterbitkan pada 22 Agustus 2025, lahir dari penilaian konsekuensi mendalam yang dilakukan KPU pada 6 Agustus lalu di kantor pusatnya. Tim penilai mempertimbangkan risiko bocornya informasi pribadi yang bisa menimbulkan ancaman keamanan, stigma sosial, atau bahkan eksploitasi politik, di sisi lain dibandingkan dengan manfaat publik dalam menilai kelayakan calon. Hasilnya, KPU memilih jalur kehati-hatian: dokumen-dokumen itu dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 6 ayat (3) huruf c, Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 17 huruf h, yang mengizinkan pengecualian untuk data pribadi yang berpotensi merugikan hak individu.

Pada intinya, keputusan ini merinci 17 jenis dokumen wajib yang harus diserahkan calon presiden dan wakil presiden, mulai dari fotokopi e-KTP dan akta kelahiran, hingga surat keterangan tidak pailit dari pengadilan negeri, bukti laporan harta kekayaan ke KPK, serta surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945. Yang paling menarik perhatian adalah ketentuan soal bukti pendidikan: fotokopi ijazah atau surat keterangan kelulusan yang dilegalisasi oleh institusi pendidikan. Dokumen ini, bersama surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan riwayat kesehatan dari rumah sakit pemerintah, termasuk yang paling sensitif. KPU menegaskan bahwa pengungkapan hanya boleh dilakukan jika ada persetujuan tertulis dari calon atau jika diperlukan untuk jabatan publik, seperti verifikasi oleh lembaga negara.

Implikasi keputusan ini tak main-main. Di tengah hiruk-pikuk Pilpres 2024 yang baru saja usai, isu ijazah palsu atau riwayat pribadi calon sering menjadi amunisi politik. Ketua KPU Affifudin menjelaskan bahwa aturan ini justru memperkuat integritas proses pemilu dengan melindungi calon dari serangan yang tidak substantif, sambil tetap memastikan verifikasi internal KPU tetap ketat.

“Kami tidak bisa membuka dokumen seperti ijazah tanpa izin, karena itu melanggar privasi,” tegas Affifudin, seperti dikutip dalam pernyataannya baru-baru ini.

Lebih dalam lagi, keputusan ini bukanlah isolasi. Ia merujuk pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta amandemennya, yang menekankan bahwa persyaratan calon harus diverifikasi tapi tidak serta merta menjadi konsumsi publik. Contohnya, surat pernyataan pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS—yang wajib diserahkan sejak ditetapkan sebagai calon—juga dikecualikan, untuk mencegah konflik kepentingan yang bocor prematur. Demikian pula dengan daftar riwayat hidup dan rekam jejak, yang mencakup profil singkat calon, termasuk bukti NPWP dan SPT pajak lima tahun terakhir. Semua ini, menurut KPU, harus tetap rahasia kecuali calon secara sukarela membuka akses.

Kontroversi mulai mengemuka sejak keputusan diumumkan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Beberapa aktivis anti-korupsi menilai ini sebagai celah potensial untuk menyembunyikan aset atau riwayat gelap, sementara pendukung aturan ini berargumen bahwa privasi adalah hak asasi manusia yang tak boleh dikorbankan demi sensasionalisme media. Dalam konteks pemerintahan baru di bawah Prabowo Subianto, yang menjanjikan reformasi birokrasi, aturan ini juga menjadi ujian: apakah KPU benar-benar independen, atau justru terlalu protektif terhadap elite politik?

Pada akhirnya, Keputusan 731/2025 ini menggarisbawahi ketegangan abadi demokrasi Indonesia: keseimbangan antara akuntabilitas publik dan perlindungan individu. Saat Pilpres mendatang mendekat, publik berharap aturan ini tak hanya jadi tameng, tapi juga jembatan menuju pemimpin yang benar-benar layak. KPU sendiri menjanjikan evaluasi berkala, tapi untuk saat ini, pintu informasi tetap terkunci rapat—kecuali kunci dipegang pemiliknya

Bagikan:

Bato.to vs KakaoPage: Penutupan Situs Bajakan Picu Debat Sengit di Kalangan Pembaca Manhwa, Manhua, dan Manga