Diguncang Rencana Pemotongan DBH 75%, APBD Kaltim Terancam Defisit di Tengah Beban IKN

Selasa, 16 September 2025 - 06:59 WITA
Bagikan:
Foto: ilusrasi. (ist)

Kaltim, Sketsa.id – Di tengah gegap gempita persiapan Ibu Kota Nusantara (IKN), pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) justru menghadapi badai fiskal yang mengancam stabilitas keuangannya. Rencana Pemerintah Pusat memangkas Dana Bagi Hasil (DBH) hingga 75% pada 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 menjadi sumber polemik baru. Kebijakan yang merupakan bagian dari gelombang efisiensi anggaran nasional era Presiden Prabowo Subianto ini berpotensi menyedot Rp 4,5 – 5 triliun dari kantong APBD Kaltim.

Proyeksi APBD 2026 yang semula mencapai Rp 21,3 triliun terpaksa dipangkas hingga menyentuh angka Rp 16-17 triliun. Kontroversi ini bukan sekadar persoalan angka, tetapi menyentuh isu fundamental seperti keadilan fiskal, beban ekologis, dan kelangsungan program sosial di daerah penghasil sumber daya alam (SDA) terbesar ini.

Akar Permasalahan: Dari Mana Polemik Ini Bermula?

Dana Bagi Hasil (DBH) adalah mekanisme konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Mekanisme ini membagi hasil penerimaan negara dari SDA—seperti minyak, gas, royalti tambang, dan Cukai Hasil Tembakau—kepada daerah penghasil.

Bagi Kaltim, DBH adalah napas pembangunan. Provinsi ini menyumbang sekitar 20-25% produksi migas nasional, dengan kontribusi utama dari Blok Mahakam dan Cepu. Pada 2025, DBH Kaltim mencapai Rp 10-12 triliun, menyumbang sekitar 50% dari total Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima.

Namun, kebijakan efisiensi Prabowo yang menargetkan penghematan nasional Rp 300-500 triliun melalui pemangkasan belanja non-prioritas kini mengancam porsi daerah. PMK 56/2025 memproyeksikan penurunan DBH rata-rata 76,54% untuk Kaltim, dengan DBH migas dipukul paling keras (75%), disusul sawit dan mineral.

Dampak Langsung: Ancaman bagi Pembangunan dan Pelayanan Publik

Pemangkasan ini bukan hanya wacana. Gubernur Kaltim, Akmal Malik (nama disesuaikan dengan konteks 2024), telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memangkas program non-prioritas sebagai langkah antisipasi.

Ancaman nyata yang dihadapi termasuk:

  • Pembatalan Proyek Infrastruktur: Pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya berisiko tertunda atau bahkan dibatalkan.
  • Penurunan Kualitas Layanan Dasar: Anggaran untuk pendidikan, kesehatan (termasuk penanganan stunting), dan program sosial lainnya terancam menyusut drastis.
  • Beban Ganda IKN: Kebutuhan pembangunan pendukung IKN justru bertambah, sementara anggaran daerah menciut. Alokasi anggaran IKN dalam RAPBN 2026 sendiri disebut turun drastis menjadi Rp 6,3 triliun dari sebelumnya Rp 20 triliun.
  • Ketimpangan Regional: Kabupaten/kota penghasil SDA seperti Bontang dan Berau akan merasakan dampak paling parah. Wali Kota Bontang, misalnya, menyatakan DBH kotanya bisa tersisa hanya Rp 290 miliar dari Rp 500 miliar, mengancam program prioritas.

Respons dan Perlawanan dari Kaltim

Polemik ini memicu respons keras dari berbagai pemangku kepentingan di Kaltim:

Pemerintah Pusat membela kebijakan ini sebagai bagian dari efisiensi anggaran nasional untuk membiayai program prioritas seperti subsidi BBM dan program makan siang gratis. Namun, argumen keadilan bagi daerah penghasil SDA harus diperhitungkan.

Beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan:

  • Dialog Transparan: Pemerintah Pusat perlu membuka data dan kajiannya secara transparan dan melibatkan daerah dalam dialog setara untuk mencari solusi bersama.
  • Diversifikasi Pendapatan Daerah: Kaltim harus mempercepat diversifikasi ekonomi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), misalnya melalui pajak alat berat, iuran tambang batubara yang berkeadilan, dan pengelolaan aset daerah yang lebih agresif.
  • Skema Kompensasi Khusus: Pemerintah Pusat perlu merancang skema kompensasi atau dana khusus bagi daerah yang terkena dampak langsung pembangunan IKN dan pemangkasan DBH.
  • Efisiensi dan Inovasi APBD: Pemerintah daerah dituntut untuk berinovasi dalam belanja daerah, memangkas inefisiensi, dan memprioritaskan program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Polemik pemotongan DBH Kaltim 2026 adalah ujian nyata bagi komitmen keadilan fiskal Indonesia di era IKN. Kebijakan ini berisiko mengorbankan daerah penghasil yang selama ini menjadi penyangga ekonomi nasional.

Negara tidak boleh abai terhadap kontribusi dan beban yang ditanggung Kaltim. Diperlukan pendekatan yang lebih adil, holistik, dan melibatkan semua pihak untuk memastikan bahwa pemindahan ibu kota tidak justru meninggalkan luka fiskal dan sosial di daerah yang menjadi tuan rumahnya. Masa depan Kaltim dan keberhasilan IKN adalah dua hal yang tidak boleh dipertentangkan, tetapi harus berjalan beriringan.

  1. Pemerintah Daerah: Gubernur dan sejumlah kepala daerah secara kohesif menolak rencana ini. Mereka bersiap memperjuangkannya melalui jalur hukum dan lobi politik, belajar dari pengalaman sebelumnya yang gagal menggugat DBH migas di Mahkamah Konstitusi namun berhasil pada kasus DBH sawit.
  2. DPRD Kaltim: Ketua DPRD Kaltim menyatakan kebijakan ini berisiko memicu defisit APBD jangka panjang, terutama dengan ketidakpastian global seperti fluktuasi harga komoditas.
  3. DPR RI: Anggota DPR dari dapil Kaltim mengecam kebijakan ini sebagai “gegabah” dan tidak mengakui kontribusi besar Kaltim terhadap APBN yang mencapai lebih dari Rp 200 triliun per tahun.

Mencari Solusi: Di Antara Efisiensi dan Keadilan

Pemerintah Pusat membela kebijakan ini sebagai bagian dari efisiensi anggaran nasional untuk membiayai program prioritas seperti subsidi BBM dan program makan siang gratis. Namun, argumen keadilan bagi daerah penghasil SDA harus diperhitungkan.

Beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan:

  • Dialog Transparan: Pemerintah Pusat perlu membuka data dan kajiannya secara transparan dan melibatkan daerah dalam dialog setara untuk mencari solusi bersama.
  • Diversifikasi Pendapatan Daerah: Kaltim harus mempercepat diversifikasi ekonomi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), misalnya melalui pajak alat berat, iuran tambang batubara yang berkeadilan, dan pengelolaan aset daerah yang lebih agresif.
  • Skema Kompensasi Khusus: Pemerintah Pusat perlu merancang skema kompensasi atau dana khusus bagi daerah yang terkena dampak langsung pembangunan IKN dan pemangkasan DBH.
  • Efisiensi dan Inovasi APBD: Pemerintah daerah dituntut untuk berinovasi dalam belanja daerah, memangkas inefisiensi, dan memprioritaskan program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Polemik pemotongan DBH Kaltim 2026 adalah ujian nyata bagi komitmen keadilan fiskal Indonesia di era IKN. Kebijakan ini berisiko mengorbankan daerah penghasil yang selama ini menjadi penyangga ekonomi nasional.

Negara tidak boleh abai terhadap kontribusi dan beban yang ditanggung Kaltim. Diperlukan pendekatan yang lebih adil, holistik, dan melibatkan semua pihak untuk memastikan bahwa pemindahan ibu kota tidak justru meninggalkan luka fiskal dan sosial di daerah yang menjadi tuan rumahnya. Masa depan Kaltim dan keberhasilan IKN adalah dua hal yang tidak boleh dipertentangkan, tetapi harus berjalan beriringan. (*)

Bagikan:

Bato.to vs KakaoPage: Penutupan Situs Bajakan Picu Debat Sengit di Kalangan Pembaca Manhwa, Manhua, dan Manga