Samarinda, Sketsa.id – Kasus korupsi dana DBON Kaltim ini langsung ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur. Dengan cepat, pihaknya menangkap tersangka dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023. Dua pejabat langsung jadi tersangka dan ditahan, yakni: Zaini Zain, mantan Ketua DBON Kaltim (inisial ZZ), serta Agus Hari Kesuma, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Kaltim (inisial AHK).
Kasus panas ini pecah setelah tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Kaltim mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.
“Penahanan ini dilakukan untuk melancarkan proses penyidikan sampai pada tahan penuntutan dan persidangan.” tegas Toni Yuswanto, Kasie Penkum Kejati Kaltim, saat jumpa pers Kamis (18/9/2025).
Awal Mula Drama Dana Rp100 Miliar
Semua bermula dari suntikan dana hibah Rp100 miliar dari APBD Provinsi Kaltim ke DBON Kaltim. Tapi, alur uang tersebut bikin miris. AHK, sebagai pemberi hibah, dikabarkan menyetujui alokasi ke pihak luar DBON yang tidak sesuai dengan aturan tata kelola dan perjanjian hibah. Bahkan, pencairan uang tersebut lepas tanpa dokumen sah.
Sementara ZZ, sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat DBON, diduga menyalurkan dana ke pihak ketiga yang melanggar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Hasilnya? Pengelolaan keuangan negara dan daerah ambyar, langgar undang-undang soal hibah.Ini penyalahgunaan wewenang murni, bikin kerugian negara berujung tindak pidana korupsi.
Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)









