Purbaya Larang Penjualan Rokok Ilegal di E-Commerce Mulai 1 Oktober 2025

Selasa, 23 September 2025 - 07:20 WITA
Bagikan:
Foto: Ilustrasi Rokok Ilegal

JAKARTA, sketsa.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas dengan melarang penjualan rokok ilegal melalui platform e-commerce mulai 1 Oktober 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memerangi peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan pendapatan negara.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), rokok ilegal menguasai sekitar 61% peredaran barang ilegal di Indonesia. Maraknya penjualan melalui e-commerce menjadi perhatian serius karena aksesibilitasnya yang luas dan sulit dipantau. Purbaya telah memanggil perwakilan marketplace besar seperti Tokopedia, Bukalapak, dan Blibli untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan baru ini.

“Kami akan mulai menindak tegas, termasuk oknum di Bea Cukai yang terlibat,” tegas Purbaya. Larangan ini akan diterapkan secara menyeluruh tidak hanya di e-commerce tetapi juga di warung kelontong dan pasar tradisional. DJBC akan melakukan razia intensif untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan baru tersebut.

Sanksi bagi pelanggar akan diterapkan berdasarkan UU Cukai, mencakup denda hingga pidana penjara. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan penjualan rokok ilegal melalui kanal resmi DJBC. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari cukai sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dari produk rokok ilegal yang tidak terkontrol kualitasnya.

Bagikan:

Bato.to vs KakaoPage: Penutupan Situs Bajakan Picu Debat Sengit di Kalangan Pembaca Manhwa, Manhua, dan Manga