Sketsa.id – Setiap 1 Oktober, bangsa Indonesia memasuki ruang memori kolektif yang sarat makna. Hari Kesaktian Pancasila bukan sekadar tanggal di kalender, melainkan babak penting dalam perjalanan ideologi bangsa yang menyimpan lapis-lapis cerita – dari heroisme hingga kontroversi yang masih bergulir hingga kini.
Peringatan ini berakar dari tragedi nasional Gerakan 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merenggut nyawa tujuh perwira TNI AD. Mereka yang kemudian dikenang sebagai Pahlawan Revolusi itu menjadi simbol perlawanan terhadap upaya penggantian ideologi negara. Menurut catatan sejarah yang terpublikasi melalui Arsip Nasional Republik Indonesia, peringatan ini awalnya merupakan ritual internal TNI AD sebelum kemudian melebar menjadi upacara militer dan akhirnya ditetapkan sebagai peringatan nasional.
Pada 1967, Presiden Soeharto secara resmi mengukuhkan Hari Kesaktian Pancasila melalui Keputusan Presiden No. 153 Tahun 1967. Dokumen yang menjadi landasan hukum ini menyatakan tiga pertimbangan utama: ancaman terhadap Pancasila dari dalam dan luar negeri, peristiwa G30S/PKI sebagai bentuk rongrongan, dan keberhasilan bangsa mempertahankan ideologi negara. Meski ditetapkan sebagai hari besar nasional, tanggal 1 Oktober tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional.
Setiap upacara peringatan selalu diiringi pembacaan ikrar resmi yang mengandung pesan tentang kewaspadaan terhadap ancaman ideologi dan tekad mempertahankan Pancasila. Teks iksar ini dibacakan oleh Ketua DPR RI sebagai representasi bangsa dalam upacara kenegaraan, menegaskan komitmen kolektif terhadap nilai-nilai dasar negara.
Namun di balik makna resminya, Hari Kesaktian Pancasila menyimpan sisi kontroversial yang hingga kini masih menjadi bahan diskusi akademis. Pusat Studi Pancasila (PSP) Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam berbagai publikasinya menyoroti bagaimana peringatan ini tidak bisa dilepaskan dari kepentingan politik rezim Orde Baru. Kepala PSP UGM, Agus Wahyudi, PhD, pada 2020 menyatakan bahwa peristiwa G30S/PKI sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan Pancasila, sehingga penamaan “Hari Kesaktian Pancasila” dianggap kurang tepat. Menurutnya, penggunaan Pancasila dalam konteks peristiwa 1965 justru menunjukkan bagaimana ideologi negara pernah dimanfaatkan untuk kepentingan kekuasaan.
Warisan kontroversial inilah yang membuat pemaknaan Hari Kesaktian Pancasila terus berkembang. Banyak kalangan akademisi mendorong penulisan ulang sejarah G30S melalui riset akademik yang terbuka dan teruji, tidak sekadar mengikuti narasi politik yang sudah baku. Bagaimanapun, peringatan ini mengajarkan pentingnya refleksi kritis terhadap sejarah, sambil tetap menghormati jiwa-jiwa yang gugur dalam mempertahankan ideologi bangsa. (*)









