Kemenhaj Terapkan Sistem Baru: Kuota Haji 2026 Dibagi Lebih Adil Berbasis Daftar Tunggu

Rabu, 5 November 2025 - 06:39 WITA
Bagikan:
Foto: IIllust Haji

Jakarta, Sketsa.id – Untuk pertama kalinya dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerapkan sistem pembagian kuota yang benar-benar berbasis keadilan. Melalui pola baru ini, provinsi dengan daftar tunggu lebih panjang akan mendapatkan jatah kuota yang lebih besar, mengakhiri disparitas waktu tunggu ekstrem yang selama ini menjadi keprihatinan umat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, pembagian kuota haji reguler 2026 kini mengikuti formula matematis yang transparan: mempertimbangkan proporsi daftar tunggu setiap provinsi terhadap total nasional. Sistem ini menjawab kegelisahan jemaah yang selama ini menghadapi ketidakpastian, di mana ada daerah yang menunggu hingga puluhan tahun sementara daerah lain relatif lebih cepat.

“Pola pembagian kuota berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan sekurang-kurangnya selama tiga tahun ke depan dan akan diupdate pada tahun keempat,” tegas Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (4/11/2025).

Keadilan yang Terukur

Dalam sistem baru ini, keadilan bukan sekadar wacana. Setiap angka bisa dihitung secara jelas. Sebagai contoh, Provinsi Aceh dengan daftar tunggu 144.076 jemaah mendapatkan alokasi 5.426 kuota. Perhitungannya: (144.076 ÷ 5.398.420) × 203.302 = 5.426 jemaah.

“Pola baru ini dinilai paling adil dan transparan,” jelas Dahnil. “Provinsi dengan jumlah pendaftar lebih besar akan memperoleh kuota yang lebih besar pula.”

Dampaknya langsung terasa: sepuluh provinsi akan menikmati pemendekan masa tunggu, sementara dua puluh provinsi lainnya mengalami penyesuaian yang berimplikasi pada penambahan waktu tunggu. Namun yang penting, semua provinsi kini berada dalam rentang waktu tunggu yang relatif sama.

Mengakhiri Kesenjangan Puluhan Tahun

Selama ini, disparitas waktu tunggu haji antarprovinsi bukan hanya menyisakan pertanyaan, tetapi juga kritik dari kalangan ulama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka menyoroti adanya unsur gharar (ketidakpastian) dan ketimpangan dalam pengelolaan nilai manfaat dana jemaah.

Dengan sistem baru, semua jemaah memiliki peluang yang setara dalam mengakses dana manfaat setoran hajinya. Tidak ada lagi cerita tentang perbedaan waktu tunggu ekstrem yang bisa mencapai selisih puluhan tahun antar daerah.

Kepastian Tiga Tahunan

Kebijakan ini tidak hanya tentang keadilan, tetapi juga tentang kepastian. Dengan pola tiga tahunan, baik pemerintah maupun jemaah bisa melakukan perencanaan yang lebih matang. Sistem ini sejalan dengan pola kontrak multiyears yang mulai diterapkan dalam berbagai layanan haji pada musim 1447H/2026.

“Selain memberikan kepastian dalam perencanaan dan penganggaran, kebijakan tiga tahunan ini juga sejalan dengan pola kontrak multiyears yang mulai diterapkan dalam berbagai layanan penyelenggaraan haji,” papar Dahnil.

Kuota Nasional 2026

Secara keseluruhan, kuota haji Indonesia untuk 1447H/2026M tetap sebanyak 221.000 jemaah. Terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler (92%) dan 17.680 jemaah haji khusus (8%).

Provinsi dengan kuota terbesar adalah Jawa Timur (42.409 jemaah), disusul Jawa Tengah (34.122 jemaah), dan Jawa Barat (29.643 jemaah). Sementara provinsi dengan kuota terkecil adalah Sulawesi Utara (402 jemaah) dan Papua Barat (447 jemaah).

Langkah transformatif ini menandai babak baru dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia – dari sistem yang penjang ketidakpastian menuju tata kelola yang transparan, adil, dan akuntabel. Sebuah terobosan yang diharapkan mampu memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk menunaikan rukun Islam kelima dengan waktu tunggu yang lebih proporsional. (*)

Bagikan:

Bato.to vs KakaoPage: Penutupan Situs Bajakan Picu Debat Sengit di Kalangan Pembaca Manhwa, Manhua, dan Manga