Balikpapan, Sketsa.id – Di tengah hiruk-pikuk konflik lingkungan di Kalimantan Timur, suara perlawanan warga Muara Kate semakin lantang. Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate mendesak pihak kepolisian untuk segera membebaskan Misran Toni (MT), seorang pejuang lingkungan yang telah ditahan sejak Juli lalu. MT, yang dikenal sebagai garda terdepan dalam melawan aktivitas hauling batubara ilegal, dianggap menjadi korban kriminalisasi untuk membungkam perjuangan rakyat.
MT pertama kali ditahan pada 16 Juli 2025, dan hingga kini telah menghabiskan 115 hari di balik jeruji Polda Kaltim. Menurut perpanjangan penahanan terakhir dari Pengadilan Negeri Tanah Grogot (Nomor: 91/Pen.Pid/2025/PN.Tgt), masa tahanannya seharusnya berakhir pada 12 November.
Namun, ada plot twist yang kontroversial: pada 22 Oktober, MT sempat “dibebaskan” sementara dengan status “terbantar” selama delapan hari. Status ini, yang seharusnya untuk pengobatan medis, malah digunakan untuk memperpanjang penahanan hingga 18 November berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/95/X/RES 1.6/2025/Reskrim.
Tim advokasi mengecam langkah ini sebagai pelanggaran hak asasi. Mereka merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1989, yang menyatakan bahwa pembantaran hanya untuk kepentingan tahanan, bukan penyidik.
“Ini bukan soal sakit, tapi isolasi paksa di RS Atma Husada Samarinda tanpa pendamping keluarga,” ujar salah satu anggota tim. Istri MT bahkan ditolak berkunjung setelah menempuh perjalanan 300 km, dengan alasan “observasi untuk penyidikan”.
Akibatnya, masa penahanan MT bertambah delapan hari, yang dianggap sebagai taktik untuk mengulur waktu dan mematahkan semangatnya secara psikis.
Latar belakang kasus ini tak lepas dari konflik pertambangan batubara di Kabupaten Paser.
Sejak 2023, aktivitas hauling PT Mantimin Coal Mining (MCM) di jalan umum telah menimbulkan korban jiwa—setidaknya tujuh orang tewas atau kritis. Alih-alih menindak perusahaan ilegal, polisi justru menjadikan MT sebagai tersangka pada 17 Juli, sebuah langkah yang dicurigai sebagai upaya meredam protes warga.
“Penahanan ini menghindari solidaritas massa, sementara pelaku sebenarnya masih bebas,” kata tim advokasi.
Buktinya, pada 12 Oktober lalu, truk batubara ilegal masih melenggang di jalur Kaltim-Kalsel, termasuk dari bekas tambang PT TMJ. Ini menunjukkan kegagalan aparat dalam menegakkan hukum, malah membiarkan bisnis ilegal berlanjut tanpa hambatan setelah MT ditahan.
Tim advokasi menyerukan kepada Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro untuk menghentikan rekayasa kasus ini. “Bebaskan MT dan tangkap pembunuh sebenarnya!” seru mereka.
Jaksa juga diminta memastikan proses hukum adil, tanpa menjadi alat intimidasi terhadap pejuang lingkungan.
Kasus ini bukan hanya soal satu orang, tapi simbol perjuangan rakyat atas hak lingkungan sehat. Di Muara Kate, warga masih hidup dalam ketakutan, sementara aktor utama konflik tetap berkeliaran. Apakah ini akhir dari kriminalisasi, atau awal perlawanan yang lebih besar?. (*)









