Tanah Warisan, Konflik Keluarga, dan Bayang-bayang Kriminalisasi di Kubar

Minggu, 14 Desember 2025 - 08:19 WITA
Bagikan:
Foto: Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Rangga.

Kutai Barat, Sketsa.idDesas-desus kriminalisasi menggema di Kutai Barat. Namun, kepolisian setempat dengan tegas membantah. Mereka menyorongkan fakta lain: akar masalahnya adalah sengketa warisan keluarga yang berlarut-larut, yang kemudian terseret ke dalam operasi perusahaan tambang. Di tengah klaim dan bantahan ini, dua sepupu terlibat dalam perebutan hak atas tanah seluas 27,2 hektare, sementara sebuah perusahaan batu bara berada di tengah pusaran konflik.

Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Rangga, dengan lantang menampik segala tuduhan bahwa institusinya mengkriminalisasi warga. “Ini bukan konflik perusahaan melawan warga,” tegasnya dalam penjelasan resmi. “Perkara ini berawal dari sengketa lahan antar ahli waris dalam satu keluarga, yang kemudian berkembang dan bersinggungan dengan aktivitas perusahaan.”

Cerita ini berawal dari sebuah keluarga di Kampung Linggang Marimun. Sepupu, Rivina Nonon (RN) dan Riya, sama-sama mewarisi tanah dari kakek mereka, Limpas Empo Doka. Sepucuk surat keterangan ahli waris bertanggal 21 Februari 1992 menjadi dasar bagi keduanya atas tanah seluas 27,2 hektare itu.

Lanskap berubah ketika PT Bina Insan Sukses Mandiri (PT BISM), perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut, masuk ke dalam cerita. Perusahaan ini melakukan pembelian lahan secara terpisah. Pada tahun 2023, mereka membeli sekitar 8 hektare lahan dari RN. Kemudian, pada tahun 2025, membeli sekitar 19,2 hektare lahan dari Riya. “Setelah pembelian dari Riya itulah, RN menyatakan keberatan,” jelas AKP Rangga. RN kemudian melakukan pelarangan dan menghentikan aktivitas pertambangan di lokasi yang telah dibeli PT BISM dari sepupunya itu. Dari situlah, laporan berbalasan bermunculan.

Polres Kutai Barat menyatakan menangani dua laporan dari pihak yang bertikai ini secara paralel. Di satu sisi, berdasarkan laporan PT BISM, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dengan memeriksa 16 saksi dan 2 ahli, yang berujung pada penetapan RN sebagai tersangka. Di sisi lain, laporan RN yang mengadukan dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat masih dalam tahap penyelidikan. “Tidak ada laporan yang kami hentikan,” tegas Rangga.

Untuk menguatkan posisi hukumnya, polisi juga menyampaikan fakta di lapangan. Menurut mereka, Riya telah menguasai lahan yang dijualnya itu selama kurang lebih 30 tahun, dengan bukti bangunan, tanaman, dan surat keterangan tanah dari aparat kampung.

Di luar pernyataan resmi kepolisian, konflik ini memicu polemik. Pihak RN dan kuasa hukumnya merasa proses hukum berjalan timpang, memunculkan tudingan kriminalisasi—sebuah istilah yang dengan keras dibantah oleh AKP Rangga. “Kami pastikan tidak ada kriminalisasi. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. Upaya damai melalui mediasi yang difasilitasi polisi pun gagal mencapai kesepakatan, sehingga penyelesaian akhirnya diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum formal.

Konflik di Linggang Marimun adalah potret klasik dari kompleksnya sengketa agraria di Indonesia. Ia bermula dari sengketa keluarga, kemudian dibesar-besarkan oleh kehadiran korporasi dengan kepentingan ekonomi besar, dan akhirnya diurus oleh institusi penegak hukum. Proses hukum yang masih berjalan akan menjadi ujian bagi semua pihak: akuntabilitas kepolisian, perjuangan hak warga, dan tanggung jawab perusahaan.

Cerita 27,2 hektare tanah warisan ini belum berakhir. Ia masih menunggu putusan hukum yang adil, yang tidak hanya memandang hitam-putih dokumen, tetapi juga mendengarkan denyut nadi sejarah kepemilikan dan jeritan hati orang-orang yang menggantungkan hidupnya di atas sepetak tanah itu. (*)

Bagikan:

Bato.to vs KakaoPage: Penutupan Situs Bajakan Picu Debat Sengit di Kalangan Pembaca Manhwa, Manhua, dan Manga