Jakarta, Sketsa.id – Di tengah gejolak wacana perubahan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang semakin menguat, Partai Demokrat menyatakan dukungan penuh terhadap arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan ini disampaikan sebagai upaya menjaga harmoni pemerintahan dan stabilitas demokrasi nasional, meski memicu perdebatan tentang kembalinya pilkada ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan posisi partainya dalam keterangan resmi pada Selasa (6/1/2026). Menurutnya, opsi pilkada melalui DPRD atau langsung oleh rakyat keduanya sah secara konstitusional, sesuai Undang-Undang Dasar 1945. “Partai Demokrat berada dalam satu barisan yang solid bersama Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi dinamika sistem pemilihan ini,” ujar Herman, seperti dikutip dari pernyataan resminya.
Wacana ini bukan hal baru. Sepuluh tahun lalu, kebijakan serupa pernah dibatalkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang memilih mempertahankan pilkada langsung untuk menjaga partisipasi rakyat. Kini, isu ini kembali mencuat, didorong oleh alasan efisiensi anggaran dan pencegahan politik uang. Partai Demokrat menilai pilkada via DPRD berpotensi meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah, menjamin kualitas kepemimpinan melalui proses filtrasi yang akuntabel, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional.
Namun, Herman menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam setiap perubahan kebijakan. “Pembahasan kebijakan ini wajib dilakukan secara terbuka dan demokratis. Pelibatan partisipasi publik adalah syarat mutlak agar keputusan yang dihasilkan tetap merepresentasikan kehendak rakyat,” tambahnya. Partai Demokrat juga menggarisbawahi bahwa prinsip demokrasi tidak boleh tereduksi, dengan suara rakyat dan integrasi nasional sebagai prioritas utama.
Dukungan Demokrat ini sejalan dengan sikap partai koalisi lain, seperti Golkar yang secara terbuka mengusulkan pilkada melalui DPRD untuk alasan efektivitas. Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan hal ini sebagai solusi untuk memperkuat tata kelola daerah. Selain itu, wacana ini juga didukung oleh sejumlah partai di parlemen, termasuk usulan evaluasi sistem partai politik nasional untuk mendukung mekanisme baru.
Di sisi lain, tidak semua pihak setuju. PDI Perjuangan (PDI-P) dan sejumlah akademisi menolak keras wacana ini, menyebutnya sebagai kemunduran demokrasi. “Itu bukan solusi,” kata Benny K Harman dari DPR, seperti dilaporkan JDIH DPR. Mereka khawatir pilkada via DPRD akan mengurangi partisipasi langsung rakyat dan berpotensi disalahgunakan oleh elit politik. Asri Tadda, pengamat politik, mendorong evaluasi sistem parpol nasional sebelum menerapkan perubahan, agar tidak menimbulkan ketidakadilan.
Wacana ini semakin hangat setelah Presiden Prabowo menyiratkan dukungannya, meski pemerintah belum menyampaikan keputusan resmi. Para pengamat memprediksi pembahasan akan berlanjut di DPR, dengan potensi revisi Undang-Undang Pilkada. Bagi masyarakat, ini menjadi ujian bagi komitmen demokrasi pasca-pemilu 2024. (*)









