Samarinda, Sketsa.id — Pelaporan terhadap film Mens Rea yang menampilkan komika Panji Pragiwaksono mendapat sorotan tajam dari pakar hukum. Castro, pakar hukum dari Universitas Mulawarman, dalam wawancara eksklusif dengan Sketsa.id menyatakan bahwa laporan tersebut seharusnya ditolak oleh kepolisian karena materi komedi dalam film itu tidak memenuhi unsur pidana.
Kasus ini berawal ketika sejumlah pihak melaporkan Panji Pragiwaksono ke kepolisian terkait materi dalam film Mens Rea yang dianggap menyinggung. Pelaporan diduga mengacu pada pasal-pasal seperti penodaan agama dan ujaran kebencian. Film yang berisi kritik sosial disampaikan melalui sudut pandang komedi ini menuai pro-kontra di masyarakat.
Analisis Hukum: Pasal Karet dan Tidak Terpenuhinya Unsur Pidana
Menurut Castro, secara hukum pidana, materi yang dilaporkan tidak memiliki dasar yang cukup untuk diproses. Ia menegaskan bahwa materi komedi Panji harus dipandang sebagai ekspresi kritik yang disampaikan secara sarkastik, bukan sebagai tindakan pidana.
“Kalau kita bicara soal konsep hukum pidana, mens rea-nya apa? Apakah Panji misalnya punya niat jahat? Kan tidak,” ujar Castro.
Persoalan mendasar, menurut Castro, terletak pada penggunaan “pasal-pasal karet“—istilah untuk pasal hukum yang multitafsir—seperti ujaran kebencian (hate speech). Pasal-pasal ini dinilai bermasalah karena tidak memiliki ukuran kepastian yang jelas, sehingga setiap pihak bisa memiliki tafsir berbeda. Castro menekankan bahwa hukum pidana seharusnya bersifat ketat, jelas, dan memiliki ukuran yang pasti.
“Inilah masalahnya ketika pasal karet itu masih dipelihara di dalam sistem hukum kita… Makanya kita menduga sebenarnya pasal-pasal karet ini akan digunakan untuk membungkam lawan-lawan politik.”
Kebebasan Berekspresi vs. Sensitivitas: Kritik Bukan Permusuhan
Menanggapi dugaan materi yang menyinggung perasaan agama, Castro justru melihatnya sebagai kritik yang legitimate. Ia merujuk pada konten komedi Panji yang menyoroti isu pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan.
“Itu adalah kritik dan memang faktanya seperti itu kan? Ada semacam politik transaksional. Bagaimana mungkin kedok agama dijadikan sebagai bisnis?” tegas Castro.
Ia menganalogikan dengan kasus kekerasan seksual di pondok pesantren yang kerap tidak dikritik karena dianggap wilayah sakral. Padahal, menurutnya, justru dengan kebebasan mengkritik, masalah-masalah mendasar dapat diungkap dan diselesaikan. Castro menegaskan bahwa negara dan aparatnya harus memiliki “kuping tebal” dalam menyikapi kritik dalam demokrasi.
Chilling Effect dan Ancaman bagi Ruang Kritik
Castro memperingatkan bahwa penggunaan pasal-pasal karet untuk membungkam kritik dapat menciptakan efek ketakutan atau chilling effect. Masyarakat menjadi khawatir dan tidak bebas untuk menyampaikan pendapat.
“Yang terjadi justru akan menciptakan teror pada akhirnya, di mana pasal-pasal karet seperti ini akan digunakan kepada mereka-mereka yang kritis,” jelasnya.
Solusi mendasar yang ia tawarkan bukan pada mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, melainkan pada perubahan cara pandang negara. Aparat penegak hukum harus berhenti menggunakan pasal multitafsir sebagai alat pembungkam, dan sebaliknya membiasakan diri dengan dinamika kritik dalam masyarakat demokratis.
Di akhir wawancara, Castro menyampaikan pesan agar pihak berwenang tidak terlalu sensitif menanggapi materi komedi, tetapi lebih memperhatikan isu-isu kemanusiaan yang lebih mendesak di berbagai daerah. (cc)









