Jakarta, Sketsa.id – Nama Yaqut Khalik Qoumas resmi masuk dalam daftar tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditetapkan sebagai pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana pembiayaan ibadah haji (BPIH). Kasus ini menyentuh ranah sensitif karena menyangkut kepercayaan dan dana masyarakat yang menunaikan ibadah haji.
Siapa Yaqut Khalik Qoumas?
Yaqut Khalik Qoumas, yang kerap disapa dengan panggilan kehormatan “Gus” di kalangan Nahdlatul Ulama (NU), dikenal sebagai seorang pengusaha. Dalam sejumlah aktivitas sosial, ia sering terlibat, namun bidang usaha utamanya berkaitan dengan sektor komersial, termasuk jasa perjalanan. Ia merupakan adik kandung dari Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas.
Sumber internal keluarga menyebutkan bahwa Yaqut Khalik memang memiliki minat yang besar di dunia bisnis. “Dia lebih banyak berkecimpung di usaha. Jejaknya di pesantren tidak sedalam kakaknya,” ungkap seorang sumber dekat yang menyampaikan informasi dengan syarat anonimitas.
Dugaan Modus dan Jalannya Kasus
KPK menduga adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BPIH pada periode 2023-2024. Inti penyimpangan yang diselidiki adalah praktek mark-up (penaikan harga) dalam pengadaan barang dan jasa untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Skema yang diduga melibatkan permainan dalam proses pengadaan, mencakup akomodasi, transportasi, konsumsi, serta perlengkapan jemaah haji di Arab Saudi. Dugaan awal, kerugian negara bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
“Ada indikasi penyalahgunaan wewenang dan kolusi antara oknum Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dengan penyedia jasa tertentu,” jelas juru bicara KPK dalam keterangan pers sebelumnya.
Penetapan Yaqut Khalik sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk dokumen lelang, laporan keuangan, dan hasil pemeriksaan saksi dari kalangan birokrat dan pengusaha. Ia diduga berperan sebagai pihak yang diuntungkan dalam skema pengadaan yang tidak transparan tersebut.
Perkembangan Hukum dan Respons
Hingga saat ini, tim kuasa hukum Yaqut Khalik Qoumas belum memberikan pernyataan lengkap. Keluarga besar dikabarkan sedang berusaha menghadapi situasi ini dengan sikap tenang dan menghormati jalannya proses hukum.
KPK menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan kemungkinan adanya penambahan tersangka masih terbuka seiring pendalaman kasus. “Pengembangan kasus masih dilakukan. Kami tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru,” tegas penyidik KPK.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan dana titipan masyarakat untuk ibadah haji. Masyarakat menantikan proses hukum yang transparan dan adil untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (cc)









