Gugatan yang Mengubah Peta: Pasutri Pengguna Ojol & Kuliner Digital Hadapi Raksasa Telekomunikasi di MK

Rabu, 14 Januari 2026 - 06:16 WITA
Bagikan:
Foto: Ilutrasi kuota penggunaan data. internet ( ist)

Jakarta, Sketsa.id – Di balik layar ponsel dan baluran data, sebuah perjuangan konstitusional tengah bergulir. Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online (ojol), bersama istrinya, Wahyu Triana Sari, pelaku usaha kuliner digital, tak lagi hanya mengeluh tentang kuota internet mereka yang hangus. Mereka memutuskan untuk menantangnya langsung di panggung hukum tertinggi: Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan yang didaftarkan pada 26 Desember 2025 ini bukan sekadar urusan sisa gigabyte. Bagi pasangan ini, itu adalah soal alat produksi, ketahanan ekonomi rumah tangga, dan hak milik di era digital. Mereka menggugat pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai memberi lampu hijau bagi operator telekomunikasi untuk menghanguskan kuota tanpa kewajiban mengakumulasikannya.

“Duit kami seperti ikut hangus. Saya beli kuota, sering sisa karena sepi order atau sinyal jelek, tapi besoknya harus beli baru lagi. Itu uang yang mestinya bisa buat nabung atau biaya anak,” keluh Didi, menggambarkan betapa praktik ini menggerus penghasilannya yang sangat bergantung pada koneksi stabil.

Wahyu, di sisi lain, merasakan dampaknya pada bisnis kuliner rumahan yang dijalankannya lewat aplikasi. “Kalau kuota habis di tengah waktu ramai pesanan, ya sudah. Rugi. Padahal, itu kan sudah saya beli. Rasanya seperti hak kami diambil paksa,” tambahnya.

Pertarungan Dua Konsep: “Hak Milik” vs “Hak Pakai”

Kuasa hukum mereka, Viktor Santoso Tandiasa, membawa isu ini ke ranah yang lebih fundamental. Ia berargumen bahwa kuota internet yang dibeli konsumen adalah aset digital pribadi yang dilindungi konstitusi. “Menghanguskannya sama saja dengan pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang, yang dilarang oleh UUD 1945,” tegas Viktor.

Namun, di seberang meja, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) membangun pertahanan dengan konsep yang berbeda. Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif ATSI, menyatakan bahwa kuota adalah hak akses atau lisensi untuk menggunakan jaringan dalam periode tertentu, bukan barang fisik yang bisa disimpan.

“Ini seperti tiket pesawat. Kalau Anda tidak naik pesawatnya pada tanggal yang tertera, tiketnya hangus. Itu praktik bisnis global untuk mengelola kapasitas jaringan secara efisien,” jelas Marwan, merujuk pada Peraturan Menteri Kominfo yang berlaku.

Dukungan dan Antisipasi Dampak Rantai

Gugatan ini mendapat dukungan penuh dari lembaga perlindungan konsumen. Fitra Bukhari dari BPKN menyoroti ketidakadilan dalam klausul baku operator yang sulit dinegosiasikan konsumen biasa.

“MK diharapkan bisa menjadi penafsir yang adil. Jika klausul itu dianggap memberatkan dan tidak adil, sangat mungkin dinyatakan batal demi hukum berdasarkan UU Perlindungan Konsumen,” kata Fitra.

Para pendukung gugatan juga mengajukan data ekonomi yang nyata. Survei KedaiKOPI memperkirakan kerugian konsumen akibat kuota hangus bisa mencapai triliunan rupiah per tahun, sebuah angka yang sangat signifikan bagi jutaan pekerja gig economy seperti Didi dan Wahyu.

Namun, kekhawatiran juga muncul. ATSI memperingatkan, jika MK memutuskan mendukung kewajiban rollover kuota, biaya operasional operator akan meningkat. Kenaikan biaya ini berpotensi ditransfer kepada konsumen dalam bentuk harga paket internet yang lebih mahal, yang justru dapat membebani masyarakat luas.

Sidang pendahuluan perkara bernomor 273/PUU-XXIIII/2025 ini telah dijadwalkan. Putusannya nanti akan menjadi preseden bersejarah. Ia tidak hanya menentukan nasib sisa kuota Didi dan Wahyu, tetapi juga akan menjawab pertanyaan mendasar: Apakah data kuota kita adalah harta digital yang dilindungi konstitusi, atau sekomoditas yang kadaluwarsa? Jawabannya akan membentuk masa depan perlindungan konsumen di alam digital Indonesia. (*)

Bagikan:

Bato.to vs KakaoPage: Penutupan Situs Bajakan Picu Debat Sengit di Kalangan Pembaca Manhwa, Manhua, dan Manga