Jakarta, Sketsa.id – Badai korupsi yang menyelimuti kasus dugaan penyimpangan kuota haji 2024 kian menggelinding dan menyentuh salah satu ormas Islam terbesar di tanah air. Pusaran kasus yang telah menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), kini membawa nama seorang petinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman, dengan tegas membantah telah menerima aliran dana terkait kasus tersebut. Usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (13/1/2026), Aizzudin bersikukuh dengan singkat: “Sejauh ini enggak ya, tidak ada,” ujarnya, menanggapi pertanyaan wartawan. Ia juga menyangkal keras dugaan adanya aliran dana ke institusi PBNU.
Namun, bantahan itu langsung mendapat respons tegas dari lembaga antirasuah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak berbicara tanpa dasar. “Tentu KPK juga memiliki keterangan atau pun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut (penerimaan uang),” kata Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Budi menjelaskan bahwa materi pemeriksaan terhadap Aizzudin memang khusus mendalami dugaan aliran uang, dan hal itu dilakukan berdasarkan bukti yang telah dikantongi penyidik. “Nah, ini masih akan terus didalami,” tambahnya, mengisyaratkan bahwa pemeriksaan masih berlanjut.
Akar Masalah: Penyimpangan Pembagian 20.000 Kuota Tambahan
Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diterima Indonesia pada 2024. Aturan yang berlaku mensyaratkan pembagian kuota mengikuti proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, KPK menemukan fakta mengejutkan: pembagian justru dilakukan secara 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus.
Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, 10.000 slot dialokasikan untuk haji khusus—jauh melampaui porsi yang semestinya. Penyimpangan inilah yang diduga KPK melahirkan tindak pidana korupsi, dengan potensi aliran dana terkait pengaturan kuota khusus tersebut.
Dengan adanya bantahan terbuka dari petinggi PBNU dan penegasan bukti dari KPK, kasus kuota haji ini memasuki babak baru yang lebih tegang. Publik kini menunggu, apakah KPK akan memanggil dan memeriksa lebih banyak pihak terkait, atau bahkan menetapkan tersangka baru dalam waktu dekat. Pertarungan antara bantahan lisan dan bukti investigasi ini akan menentukan arah dari salah satu kasus korupsi yang paling menyentuh sensitivitas umat Islam Indonesia. (*)









