Siklus Setan Narkoba Samarinda: Belum Kering Bekas Lapas, Sudah Bikin Lab di Kos

Senin, 19 Januari 2026 - 10:46 WITA
Bagikan:
Foto: Press Conference penangkapan pelaku dan barbuk narkotika di area Samarinda Seberang. (Sketsa.id)

Samarinda, Sketsa.id – Komitmen tegas Polresta Samarinda memberantas narkoba kembali menunjukkan hasil nyata. Polsek Samarinda Seberang berhasil membongkar jaringan peredaran dan produksi pil ekstasi, mengamankan dua residivis yang salah satunya aktif memproduksi narkoba di tempat kosnya. Temuan ini diungkap dalam sebuah press release yang digelar di Mako Polsek Samarinda Seberang, pada Senin (19/1) siang.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Ahmad Baihaki, S.H., M.H., memimpin langsung konferensi pers yang dihadiri puluhan awak media. Ia menjelaskan bahwa awal pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang sigap di wilayah Kelurahan Mesjid.

“Informasi itu kami tindaklanjuti dengan patroli dan penyelidikan. Dari hasil patroli, berhasil diamankan satu orang yang diduga membawa pil ekstasi,” ujar AKP Baihaki.

Dari Jalanan ke Tempat Produksi

Saat patroli, petugas mencurigai seorang pria, inisial RN (32), yang sedang mendorong motornya di pinggir jalan. Pemeriksaan mengungkap dua butir pil ekstasi. Dari tangan RN inilah petugas melakukan pengembangan.

Pengembangan tersebut mengantarkan mereka ke tersangka utama, RR (33), yang diduga sebagai pemasok sekaligus produsen. Petugas kemudian bergerak ke kos RR di wilayah Sungai Pinang. Di sanalah mereka menemukan fakta yang lebih mengkhawatirkan.

“Kami tidak hanya menemukan narkotika siap edar, tetapi juga peralatan dan bahan produksi. Ini mengungkap adanya aktivitas produksi yang berpotensi sangat membahayakan,” tegas Kapolsek.

Barang Bukti Lengkap dan Ancaman Hukuman Maksimal

Barang bukti yang diamankan sangat komprehensif, menunjukkan skala operasi yang terorganisir. Selain puluhan butir pil ekstasi bermotif, polisi menyita bubuk dan pewarna pink siap cetak, plastik klip, alat cetak pil tiga motif berbeda (Iron Man, tengkorak, dan gorila), blender, alat pres, bahan kimia, alat takar, serta dua ponsel untuk transaksi.

Foto: Barang Bukti Pil Narkotika berbentuk “Iron Man” (Sketsa.id)

Kedua tersangka menghadapi ancaman hukum berat di bawah KUHP baru. RN sebagai pengedar dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1/2026. Sementara RR, sebagai produsen, dijerat dengan pasal yang jauh lebih berat.

“Untuk tersangka RR, kami terapkan Pasal 610 ayat (2) huruf a. Ancaman pidananya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” jelas AKP Baihaki.

Kedua Tersangka adalah Residivis

Data kepolisian mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan pelaku yang sudah berkali-kali berurusan dengan hukum. RN tercatat sebagai residivis kasus serupa pada 2021. Nasib lebih buruk menimpa RR, yang merupakan residivis dua kali (2018 dan 2021) dan baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Bayur pada Juli 2025.

Pengungkapan ini bukan hanya tentang penangkapan, tetapi tentang memutus mata rantai pasokan dari sumbernya. Kapolsek Samarinda Seberang pun mengakhiri dengan imbauan kepada masyarakat untuk terus menjadi mata dan telinga, aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan efek jera dan menyelamatkan generasi muda dari jerat barang haram tersebut.. (cc)

Bagikan:

Bato.to vs KakaoPage: Penutupan Situs Bajakan Picu Debat Sengit di Kalangan Pembaca Manhwa, Manhua, dan Manga