LBH Samarinda Kecam Pembatalan Sepihak Beasiswa Gratispol oleh Pemprov Kaltim

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:44 WITA
Bagikan:
Foto: kolase foto

Samarinda, Sketsa.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mengecam keras langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang membatalkan secara sepihak beasiswa Gratispol untuk sejumlah mahasiswa yang sudah dinyatakan lolos. Kasus ini mencuat setelah salah satu mahasiswa membagikan keluhannya di Instagram, mengungkap bagaimana penerima beasiswa dari kelas eksekutif tiba-tiba dicabut dengan alasan melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 24 Tahun 2025.

Menurut pantauan LBH Samarinda, setidaknya tujuh mahasiswa program magister (S2) di Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan menjadi korban pembatalan ini.

Ini bukan kali pertama program Gratispol bermasalah,” kata perwakilan LBH Samarinda dalam rilis pers mereka, Rabu (22/1/2025).

Sebelumnya, banyak mahasiswa mengalami keterlambatan pencairan dana, minimnya sosialisasi, hingga gangguan teknis dalam proses pendaftaran.

LBH menilai pembatalan ini melanggar hak atas pendidikan yang layak, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1), UU HAM Pasal 12, dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Pasal 13. “Ini bertentangan dengan prinsip realisasi progresif yang melarang kemunduran pemenuhan HAM, apalagi hanya karena alasan administratif,” tegas mereka. Lebih lanjut, langkah ini juga dianggap melabrak Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan kepentingan umum berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan Pasal 10 Ayat (1) serta UU Pemerintahan Daerah Pasal 58.

“Pergub Nomor 24 Tahun 2025 tidak bisa jadi alasan mencabut beasiswa bagi yang sudah lolos. Ini kesalahan informasi dari pihak admin sendiri,” tambah LBH, merujuk pada bukti chat yang menunjukkan bahwa mahasiswa kelas eksekutif awalnya boleh mendaftar.

Masalah berulang ini, menurut LBH, menandakan kegagalan sistemik di tubuh Pemprov Kaltim. “Bukan sekadar insiden, tapi carut marut pengelolaan yang bisa jadi hanya simbolis untuk kepentingan elektoral,” kritik mereka. Jika dibiarkan, program ini justru merugikan calon penerima yang sudah berharap besar.

Atas dasar itu, LBH Samarinda menuntut Gubernur Kaltim untuk segera mencabut keputusan pembatalan, meminta maaf secara terbuka kepada publik, dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelaksanaan beasiswa Gratispol. Mereka juga membuka “Posko Pengaduan Korban Pembatalan Sepihak Program Beasiswa Gratispol” untuk membantu advokasi para korban.

Bagi yang ingin berkonsultasi, LBH Samarinda bisa dihubungi melalui nomor 0819 9369 8984. Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya transparansi dalam program bantuan pendidikan, agar hak warga tidak terabaikan begitu saja. (cc)

Bagikan:

Bato.to vs KakaoPage: Penutupan Situs Bajakan Picu Debat Sengit di Kalangan Pembaca Manhwa, Manhua, dan Manga