Jakarta, Sketsa.id – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku belum genap sebulan sudah menghadapi ujian konstitusional. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan setidaknya ada 21 gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kedua produk hukum tersebut.
“Betul ada 15 perkara untuk KUHP dan enam perkara untuk KUHAP. Insyaallah kita akan jelaskan di sana,” kata Eddy Hiariej saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (28/1/2026).
Menanggapi banjir gugatan tersebut, Eddy menyatakan kesiapan pemerintah untuk menghadapinya di persidangan. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menunjukkan bukti-bukti partisipasi publik yang melandasi pembentukan undang-undang baru tersebut. “Kita siap bagaimana tunjukkan berbagai bukti terkait partisipasi publik,” ujarnya.
Di sisi implementasi, Wamenkum menyebut aparat penegak hukum telah beradaptasi dengan ketentuan baru. “Saya kira aparat penegak hukum siap untuk menerapkan itu. Teman-teman Polisi, Jaksa, dan Hakim sudah beradaptasi dengan KUHP yang baru,” tutur Eddy.
Persiapan tersebut, menurutnya, telah dilakukan melalui sosialisasi intensif selama tiga tahun sebelum pemberlakuan resmi pada 2 Januari 2026. Sosialisasi menyasar ke Mahkamah Agung (MA), Kepolisian, Kejaksaan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang menggantikan Wetboek van Strafrecht warisan kolonial dan KUHAP Baru (UU No. 2 Tahun 2025) menjadi produk hukum pidana pertama yang lahir sepenuhnya dari proses demokratis. Kini, daya tahannya diuji lewat proses konstitusional di MK. (*)









