Samarinda, Sketsa.id – Sat Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap aksi pencurian besar-besaran yang dilakukan oleh pasangan suami istri terhadap majikan mereka sendiri. Dua tersangka, Z (35) dan Y (29), diamankan setelah menggelapkan uang sebesar USD 40,000 atau setara Rp625,2 miliar.
Modus yang digunakan adalah penyalahgunaan kepercayaan. Tersangka Z yang bekerja sebagai karyawan, secara diam-diam mengambil uang dolar dari tas majikannya di kediaman di Jalan Kebahagiaan, Sungai Pinang Dalam. Pencurian dilakukan secara bertahap sejak November 2025.
Uang hasil curian tersebut kemudian dibawa ke istrinya, Y, dengan dalih hasil gaji dan tabungan. Meski sempat curiga, Y justru membantu menukarkan uang dolar tersebut ke sejumlah money changer di Samarinda dan Balikpapan.
Dana sebesar Rp625 miliar lebih itu kemudian dihamburkan untuk gaya hidup mewah. Mulai dari membeli emas, handphone premium (Samsung Galaxy S24 FE, iPhone 17 Pro Max, Galaxy Z Flip 7), mobil Daihatsu Ayla, motor Honda PCX, tas mewah merk Chanel, Balenciaga, hingga liburan ke luar daerah.

Setelah laporan dari korban, Unit Jatanras Sat Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya beserta seluruh barang bukti mewah hasil kejahatan.
Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan menegaskan komitmennya menindak tegas pelaku yang menyalahgunakan kepercayaan. “Pelaku memanfaatkan hubungan kerja untuk mencuri secara berulang dan menggunakan hasilnya untuk foya-foya. Hukum akan berlaku tegas,” tegasnya.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Polresta Samarinda mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada mengamankan aset berharga, khususnya di lingkungan kerja. (*)









