Samarinda, Sketsa.id – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang telah beraksi di sejumlah lokasi, termasuk Samarinda dan Tenggarong. Tersangka berinisial AM (25) diringkus di Jalan H. Maksum, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan korban yang menjadi korban jambret di Jalan Perjuangan 7, Kelurahan Sempaja Selatan, pada Selasa (16/9/2025) dini hari.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 00.30 Wita saat korban tengah dalam perjalanan pulang dari kawasan Vorvo menuju rumahnya di Jalan Perjuangan 7. Saat melintas di tempat kejadian, korban dipepet oleh pelaku dari arah kiri menggunakan sepeda motor jenis trail.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 00.30 Wita saat korban tengah dalam perjalanan pulang dari kawasan Vorvo menuju rumahnya di Jalan Perjuangan 7. Saat melintas di tempat kejadian, korban dipepet oleh pelaku dari arah kiri menggunakan sepeda motor jenis trail.
Pelaku langsung menarik tas selempang warna hitam yang dikenakan korban. Tas tersebut berisi gawai warna putih, dompet motif ceri warna hitam, flashdisk, KTP, kartu ATM, dan SIM C.
Setelah berhasil merampas tas, pelaku melaju kencang melarikan diri ke arah Jalan P.M. Noor. Korban sempat mengejar menggunakan sepeda motornya, namun kehilangan jejak di kawasan Jalan Ahim Sempaja. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.
Penangkapan Pelaku
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan intensif. Hampir lima bulan setelah kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap AM di Jalan H. Maksum, Kelurahan Sempaja Utara, pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam (sarana)
- 1 unit gawai warna putih (barang bukti hasil kejahatan)
- 1 buah tas selempang warna hitam berisi dompet, flashdisk, KTP, dan kartu ATM
Dari hasil interogasi, tersangka AM mengaku telah melakukan sejumlah aksi pencurian dengan kekerasan di beberapa lokasi berbeda, antara lain:
- Jambret di Jalan Perjuangan 1, Samarinda, dengan mengambil 1 buah dompet berisi uang tunai Rp200.000
- Jambret di Jalan Perjuangan, Samarinda, dengan mengambil tas warna hitam berisi 1 unit handphone warna ungu, emas seberat 2 gram, dan uang tunai Rp500.000
- Jambret di wilayah Tenggarong, Kutai Kartanegara
Tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta mencari barang bukti yang belum ditemukan.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada saat berkendara di malam hari, terutama di lokasi-lokasi yang rawan tindak kejahatan. Hindari menggunakan perhiasan mencolok atau membawa barang berharga secara tidak aman saat bepergian. (cc)









