Samarinda, Sketsa.id – Kuasa hukum terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania kembali menegaskan bahwa penerbitan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim telah berjalan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi suap penerbitan IUP di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, Senin (30/3/2026).
Dalam keterangan pers usai sidang, kuasa hukum menjelaskan bahwa fokus pembelaan adalah membuktikan tidak adanya pelanggaran prosedur. “Hasil keterangan saksi-saksi sudah jelas bahwa apa yang dilakukan PTSP semuanya sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menambahkan, kecepatan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) IUP bukanlah anomali atau pelanggaran. “Di dalam SPP memang tidak ada jangka waktu selama persyaratan lengkap, maka harus segera diproses. Justru kalau dipercepat menjadi masalah, itu yang aneh,” tegasnya.
Menurut kuasa hukum, percepatan tersebut sejalan dengan himbauan Gubernur Kaltim saat itu. Setelah kewenangan perizinan sepenuhnya dilimpahkan ke PTSP melalui Perpres, tidak ada lagi alasan birokrasi panjang. “Gubernur menyampaikan kepada PTSP bahwa karena kewenangan sudah diberikan sepenuhnya, tidak ada alasan lagi untuk memperlambat proses,” jelasnya.
Kuasa hukum juga menyoroti perubahan regulasi. Sebelum Juni 2015, penerbitan IUP hanya berdasarkan pertimbangan teknis. Setelah regulasi baru berlaku, baru melibatkan dinas-dinas terkait. “Enam IUP yang menjadi pokok perkara ini diterbitkan sesuai kewenangan PTSP saat itu, tanpa intervensi dari pihak mana pun,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Kepala Dinas yang menandatangani SK juga menyatakan tidak ada tekanan dari siapa pun. Bahkan Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah menyatakan proses tersebut sudah sesuai aturan. “Jadi singkat cerita, tidak ada permasalahan dari IUP ini. Semua sudah sesuai prosedur,” pungkasnya.
Terkait isu “atensi khusus” karena nama Dayang Donna, kuasa hukum menjelaskan bahwa hal itu hanya berupa penambahan jam kerja agar proses lebih cepat, bukan pelanggaran. “Bahkan mereka pernah melakukan proses yang jauh lebih cepat sebelumnya. Jadi ada atau tidak ada nama Dayang Dona, proses tetap dijalankan sesuai aturan,” tegasnya.
Sidang lanjutan kasus dugaan suap penerbitan enam IUP eksplorasi ini masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari DPMPTSP Kaltim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Dayang Donna terlibat dalam dugaan penerimaan suap senilai Rp3,5 miliar terkait kelancaran perpanjangan izin tambang. Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perizinan pertambangan di Kaltim, provinsi dengan cadangan batu bara terbesar di Indonesia. (cc)









