Oligopoli Film Dibiarkan, DPR Pilih Solusi Klasik: Bikin Proyek Baru Aja, Biar Ada Anggaran

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:22 WITA
Bagikan:
Foto: ilustrasi bioskop. (ist)

Jakarta, Sketsa.id – Anggota Komisi VII DPR RI, Rahmawati, mengusulkan pembangunan 1.000 layar bioskop di desa-desa dengan anggaran APBN 2027. Tujuannya, agar rumah produksi kecil di daerah bisa bernapas lega dan tidak terus-terusan tersingkir dari peredaran.

“Pemerintah perlu menyiapkan insentif fiskal untuk PH kecil dan daerah dengan mengalokasikan anggaran 1.000 layar bioskop desa dari APBN 2027. Ini saran agar PH kecil bisa hidup,” ujar politikus Fraksi Gerindra itu dalam Rapat Dengar Pendapat Panja Kreativitas dan Distribusi Film Nasional bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (21/5/2026).

Persoalan klasik kembali mengemuka. Rumah produksi kecil disebut kesulitan menembus jaringan bioskop nasional. Film-film yang mengangkat potensi dan budaya daerah pun ikut terkubur, tak sempat dilihat mata penonton sendiri.

6 PH, Setengah Layar: Hitung Sendiri Sisa untuk 107 Lainnya

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Lamhot Sinaga, tak main-main. Ia membawa data. Dari 113 rumah produksi yang terdaftar hingga 2025, hanya sekitar 6 hingga 7 pemain besar yang menguasai hampir separuh akses layar lebar Indonesia.

“Kalau kemudian hanya 6 PH menguasai 50 persen, berarti hanya sekitar 8 persen PH yang menguasai separuh akses layar lebar. Ini yang jadi catatan kita,” kata Lamhot.

Ia menyebut praktik ini bukan lagi soal bisnis sehat. Ini soal ketimpangan akses yang perlahan mematikan keberagaman film nasional. Apalagi jika pengelola bioskop punya afiliasi dengan PH tertentu.

“Kalau bioskop itu sendiri yang menentukan otoritas, maka tidak menutup kemungkinan mereka punya afiliasi terhadap PH tertentu. Inilah yang dimaksud monopoli,” tegasnya.

Revisi UU Perfilman: Dari 2009 ke 2026, Jauh Banget Jalannya

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Andhika Satya Wisastho, ikut angkat bicara. Ia menilai aturan main yang dipakai saat ini—UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman—sudah kedaluwarsa. Zaman sudah berganti, tapi regulasi masih setengah abad yang lalu.

“Saya kira kondisi tahun 2009 dan 2026 sudah amat sangat berbeda tentang perfilman di Indonesia. Ke depan, Komisi VII perlu mengadakan revisi undang-undang perfilman,” ujarnya.

Revisi UU Perfilman dinilai mendesak. Sebelum rakyat bosan menonton film itu-itu lagi. Sebelum rumah produksi kecil benar-benar memilih bungkus dan pulang kampung. (*)

Bagikan:

DRUPADI Baladika Kaltim Gelar Aksi Damai Bagi Bunga Mawar di Tengah Gelombang Demo