Kutai Kartanegara, Sketsa.id – Di tengah perubahan regulasi kepemimpinan daerah, Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, menunjukkan sikap bijaksana terhadap revisi yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi terkait periode kepemimpinan pasca-Pemilihan Kepala Daerah 2020. Meskipun ada kemungkinan perpanjangan masa jabatan, Bupati Edi tetap fokus pada misi utamanya: melayani dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menghormati keputusan MK, Bupati Edi menyatakan, harus menghargai putusan ini akan terus berfokus pada tugas saya dan memastikan pelaksanaan program yang telah direncanakan untuk rakyat.
Prioritas Bupati Edi jelas terletak pada kebutuhan warga Kutai Kartanegara, bukan pada debat hukum yang mungkin timbul.
“Berdasarkan amandemen yang dibuat oleh MK pada pasal 201 ayat 7 UU No. 10 Tahun 2016, kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2020 akan bertugas hingga pelantikan serentak di tahun 2024,” ucap Edi Damansyah.
Dengan tekad yang kuat, Bupati Edi menegaskan dedikasinya untuk menjalankan tugasnya. “Saya akan bekerja keras untuk kemajuan Kutai Kartanegara, tanpa terganggu oleh perubahan administratif,” ucapnya.
Keputusan ini telah memprovokasi diskusi di antara pemimpin daerah di seluruh Indonesia. Namun, mayoritas menanggapi dengan kesiapan untuk mengikuti aturan yang berlaku dan berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik bagi warga mereka. (Yah/ADV/Diskominfo Kukar)









